Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang sudah menetapan DPT Pemilu 2024 di Jombang Jawa Timur sebanyak 1.011.402 pemilih. Dalam DPT sebanyak 3.845 TPS dan TPS lokasi khusus ada 13 TPS yang tersebar di 5 kecamatan di Kabupaten Jombang.
Komisioner KPU Jombang Devisi Perencanaan Data dan Informasi Abdud Wadud Burhan Abadi mengatakan ada 13 TPS lokasi khusus untuk pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.
Kabupaten Jombang terdapat 13 TPS khusus yang disiapkan untuk para pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat asal sesuai alamat tempat tinggal. Lokasi khusus itu adalah rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, atau lokasi lainnya yang memenuhi kriteria.
“Dimana lokasi TPS khusus yang 11 bertempat di pondok pesantren yang tersebar di 5 kecamatan dan 2 TPS bertempat di Lapas Kelas 2B Jombang,” terangnya. Selasa( 11/07/2023).
Burhan menambahkan,untuk jumlah pemilih di setiap TPS di Pemilu 2024, paling banyak 300 pemilih di masing-masing tiap TPS yang tersebar sebanyak 3.858 TPS di kabupaten Jombang dan untuk lokasi TPS khusus di kabupaten Jombang sebagai berikut:
1. 1 TPS khusus ada di pondok Pesantren At Tahzib Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
2 . 1 TPS khusus di Pondok Pesantren Babussalam Kalibening ,Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung , KabupatenJombang.
3 . 3 TPS di Pondok Pesantren MQ ( Madrasahtul Qur’an) Tebu Ireng , 1 di Pondok Pesantren Al Munawwaroh, Desa Ngudirejo , Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
4 .6 TPS yakni ada di 2 TPS di lapas 2B Jombang kota , 1 TPS di Pondok Pesantren Putri Al Lathifiyyah 1 Tambak Beras Jombang, 1 Pondok Pesantren Bahrul Ulum Induk Tambakberas Jombang ,2 TPS Al Mardliyah Tambakberas Jombang.
5. 1 TPS khusus di pondok pesantren HQ( Hamalatul Qur’an) Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang,” terangnya.
Burhan menambahkan, 13 TPS lokasi yang sudah ditetapkan didasarkan pada permohonan penanggung jawab TPS lokasi khusus dan telah disetujui oleh KPU RI . Dimana TPS lokasi khusus digunakan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa mengunakan hak pilihnya ditempat yang bersangkutan terdaftar.
” Pemilih yang berada di TPS dilokasi khusus berpotensi kehilangan satu atau beberapa surat suara. Berbeda dengan pemilih yang mengunakan hak pilihnya di tempat asal yang memperoleh 5 surat suara untuk pemilu 2024 ,” pungkasnya. (ima)