Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan bersama tim Satresnarkoba membeber tiga tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu-sabu dan pil koplo di Mako Polres Jombang, Kamis (11/5/2023).

Bongkah.id – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Petugas mengamankan tiga tersangka yakni, Firmansyah (22), Slamet (19) dan Achmad Rian (23).

Ketiga tersangka merupakan warga Desa/Kecamatan Diwek, Jombang. Dari tangan mereka, tim petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Komar Sasmito mengamankan 34,57 gram sabu dan 20 butir pil koplo dobel L.

ads

Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka selama ini mengedarkan sabu dan pil koplo atas perintah NS. Saat ini, polisi masih melacak keberadaan bandar tersebut.

“Sabu itu dikemas dalam bungkus permen merek Kiss, kemudian diedarkan dengan sistem ranjau kepada pembeli, atas perintah DPO NS,” kata Hari, Kamis (11/5/2023).

Diungkapkan, modus dalam kemasan bungkus permen ini merupakan modus baru di Jombang. Hal itu guna mengelabuhi petugas. “Jaringan pengedar ini beroperasi di wilayah Kecamatan Gudo, dan Jombang kota. Dan sudah beroperasi sekitar dua bulan,” terang Hari.

Dilokasi sama, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menyebut bahwa dari jaringan ini, pihaknya menyita barang bukti 34,57 gram sabu dan pil koplo 20 ribu butir.

“Bulan Maret mereka sudah mengedarkan 50 gram sabu. Pada April 50 gram sabu. Dan untuk pil double l, di bulan Maret terjual 20 botol. Dalam satu botol, isinya 20 ribu butir. Sedangkan bulan April, 20 botol,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, terutama melacak keberadaan NS, yang saat ini sudah masuk DPO.

“NS inilah yang mengendalikan ketiga tersangka. Termasuk menyuplai dan memberi perintah meranjau kepada pembeli,” pungkasnya. (ima)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini