RK (29), pencuri handphone yang diamankan polisi beserta barang bukti pencuriannya.

Bongkah.id – RK (29), pria asal Dusun Sariloyo, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang dibekuk polisi. Dia kedapatan mencuri handphone di sebuah toko elektronik.

Pencurian terjadi pada pada Sabtu (4/3/2023) sekitar jam 09.00 WIB. Pelaku membobol toko elektronik UFO dengan memanjat pagar depan.

ads

“Kemudian pelaku mematikan saklar di gardu depan dalam area toko UFO,” ujar Kapolsek Jombang AKP Soesilo saat diminta keterangan pada Jumat (10/3/2023).

Usai mematikan sakelar, lanjut AKP Soesilo, pelaku menuju ke basemant ke arah lift barang dan memanjat ke lantai 1 dan memasuki area tempat etalase handphone. Tersangka membuka etalase kaca yang sudah dalam kondisi pecah.

“Setelah itu pelaku mengambil Handphone didalam etalase toko dengan berbagai merk lengkap dengan dosbooknya,” bebernya.

Polisi berhasil menangkap saat RK menawarkan handphone di berbagai sosial media dengan harga miring. Usai mendapatkan pembeli, RK segera melakukan COD jual beli handphone curian tersebut.

“Pembelian dilakukan dengan cara COD setelah bertemu dilakukan transaksi pembelian, pengecekan terhadap imei Handphone dan didapati imei Handphone yang dijual sama dengan Handphone yang hilang, selanjutnya dilakukan penangkapan. Tersangka dan Barang bukti dibawa ke polsek Jombang kota,” tutupnya.

Diketahui, sebanyak 12 unit handphone dan berbagai merk yang telah dicuri oleh RK, pemilik toko mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 31 juta.

Atas perbuatannya itu, RK dikenakan pasal 363 sebagaimana yang dimaksud, barangsiapa mengambil barang kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini