Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman memimpin langsung penggeledahan Kantor BPRS Kota Mojokerto, Rabu (19/11/2022).

Bongkah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur, melakukan penggeledahan di kantor Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Rabu (9/11/2022). Petugas menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di tubuh perusahaan milik pemerintah kota itu.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman. Petugas mengobok-obok satu per satu brankas tempat penyimpanan dokumen penting di salah beberap ruangan.

ads

“Kami mencari dokumen yang digunakan untuk anggunan. Seperti, sertifikat tanah atau rumah,” kata Hadiman di Kantor Bank BPRS, Rabu (9/11/2022).

Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita dua boks dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi sejumlah pembiayaan. Penggeledahan yang dikawal dengan kepolisian dari Polres Mojokerto Kota itu berjalan aman.

Tim Kejati Kota Mojokerto berada di salah satu ruangan di Kantor BPRS Kota Mojokerto.

Sejauh ini, penyidik tindak pidana khusus Kajari Kota Mojokerto belum menentukan satu orang pun untuk menjadi tersangka. Hadiman menyebut, setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan ini penyidik akan rapat menentukan tersangka.

“Sabar, Setelah ini kita akan rapat penyidik dan segera menetapkan tersangka, tidak lama-lama ini,” pungkasnya.

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara sebesar  Rp 50 miliar dengan modus Window Dressing melalui pembiayaan-pembiayaan bank.

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (cw/bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini