Polisi mengamankan barang bukti minuman keras saat penggerebekan rumah produksi miras oplosan di Jetis, Mojokerto.
Polisi mengamankan barang bukti minuman keras saat penggerebekan rumah produksi miras oplosan di Jetis, Mojokerto.

Bongkah.id – Rumah tempat produksi minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, digerebek polisi.

Dalam penggerebekan rumah produksi miras oplosan di Jetis, Kabupaten Mojokerto, petugas berhasil mengamankan ratusan liter miras oplosan.

ads

Selain itu, perempuan muda pemilik rumah produksi miras oplosan di Mojokerto berinisial Y, 23 tahun digelandang polisi ke Mapolres Mojokerto.

Kasat Samapta Polres Kota Mojokerto, AKP Anang Leo Afera mengatakan penggerebekan rumah produksi miras opolsan di Jetis itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, bahwa ada perbuatan produksi miras oplosan rumahan di lokasi ini,” imbuhnya, Minggu (9/2/2025).

Dari hasil keterangan pemilik rumah produksi miras oplosan, diungkapkan Anang, jika Y belajar secara otodidak membuat miras oplosan.

“Y ini memproduksi miras oplosan di belakang rumahnya, dan secara otodidak. Jadi tidak tau berapa kadar alkohol miras yang diproduksinya,” tutur Anang.

Dari hasil penggerebekan rumah produksi miras oplosan di Jetis, Mojokerto, pada Sabtu (8/2/2025) dini hari ada berbagai merk miras yang akan dioplos oleh tersangka Y. Dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kota Mojokerto.

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasi Humas, Ipda Slamet Hariono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota untuk ditindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku.

“Mengkonsumsi miras oplosan bisa membahayakan keselamatan jiwa hingga sampai meninggal dunia karena over dosis,” tuturnya. (tyan/sip)

4,619

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini