Bongkah.id – Bencana Hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di Kabupaten Mojokerto menjadi masalah serius yang membutuhkan upaya penanganan khusus. Upaya penanggulangan ancaman dan risiko tersebut menjadi topik utama dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) hingga tingkat kecamatan.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengingatkan jajaran pejabat dan aparatur kecamatan agar memprioritaskan pembangunan untuk mengantisipasi banjir. Amanat tersebut menjadi pembahasan prioritas dalam Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2023, di Pendapa Kecamatan Ngoro, Senin (7/2/2022).
“Kami juga disuruh ibu gubernur untuk menanggulangi bencana banjir. Maka saya minta seluruh Camat berkoordinasi dengan seluruh Desa sehingga nanti bisa lanjut dikoordinasikan dengan PUPR,” terang Bupati Ikfina didampingi Turut hadir mendampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi.
Menurut Ikfina, penyebab terjadinya banjir adalah aliran air yang tidak disertai dengan serapan. Sehingga over kapasitas, dan banyaknya kontruksi yang tidak ideal.
“Penyelesaian ini harus segera dilakukan secara general tidak sepatah-patah, selain itu yang perlu kita lakukan bagaimana aliran sungai tidak tertutup sampah, maka saya minta desa terus koordinasi dengan kecamatan. Kedepannya nanti saya juga akan mewajibkan seluruh perusahaan di Ngoro untuk membuat resapan air untuk menanggulangi banjir,” terangnya.
Selain itu, Ikfina meminta terkait program perencanaan pembangunan harus total dan perlu skala prioritas, menurutnya, skala prioritas dari program-program pembangunan tersebut sangat mempengaruhi dana pembangunan yang diperoleh kecamatan dari pusat.
“Kecamatan Ngoro ini di buat skala prioritas terkait jalan, karena nanti yang harus diprioritaskan yang mempunyai nilai ekonomis yang tertinggi untuk masyarakat, terutama juga jalan lingkungan. Ini tentu perlu kesepakatan, maka pak camat perlu mengawal,” pungkasnya.
Musrenbang merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dalam proses penyusunan dokumen RKPD yang ditujukan untuk menyampaikan program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2023. Selain itu, Musrenbang salah satu pelaksanaan dari amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (bid)