Ternak sapi di Jawa Timur yang tengah menghadapi serangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Bongkah.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur berwacana memberikan kompensasi kepada peternak yang hewan ternaknya sakit atau mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK). Alokasi anggarannya akan menggeser dari pos belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan wabah PMK.

Demikian Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan wacana pemberian kompensasi untuk peternak yang hewannya terserang wabah PMK. Namun untuk implementasinya, pemprov masih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 32 Tahun 2022.

ads

“Inmendagri untuk pengalokasian BTT menjadi landasan dalam penanganan darurat terhadap PMK,” kata Emil, Selasa (5/7/2022) .

Setelah ada keputusan dari pusat, kata Emil, pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti Inmendagri dalam mengimplementasikan alokasi anggaran BTT untuk kompensasi.

“Kami berharap segera ada instruksi spesifik yang memungkinkan BTT dapat dipergunakan untuk penanganan bencana dengan prosedur sesuai konsep kedaruratan,” ujarnya.

Inmendagri 32 Tahun 2022 dikabarkan selesai digodok oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Poinnya, kasus PMK menjadi prioritas dan sesegera mungkin mengalokasikan BTT sesuai kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk mengakselerasi ketersediaan obat.

“Inmendagri itu landasan komprehensif, bukan hanya menjawab BTT, melainkan semua hal-hal yang harus dilakukan pemda dalam menyikapi berkembangnya PMK,” tutur Emil.

Mengenai kompensasi bagi peternak sapi, Emil menandaskan, Pemprov Jatim belum dapat mengambil kebijakan sebab menunggu keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Pihaknya tidak ingin gegabah karena masih ada kebijakan di tingkat nasional yang akan digodok.

“Pemprov ingin memastikan konsepnya sehingga jelas ke mana arah kompensasinya. Apakah peternaknya atau kepada hewan ternaknya,” ucap mantan Bupati Trenggalek itu.

Dia berharap kompensasi juga dapat diwadahi oleh kementerian terkait agar pemerintah daerah lebih peka dalam menerapkannya. Nantinya, jika pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan kompensasi bagi peternak yang hewannya meninggal akibat PMK, Emil berharap dukungan pemkab/pemkot di masing-masing daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

“Ini sekaligus memperluas jangkauan tepat sasaran dalam memberikan kompensasi kepada rekan-rekan peternak yang mengalami kesulitan,” tuturnya. (bid)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini