bongkah.id – Pemilu 2024 idealnya dipercepat dari 21 April menjadi 21 Februari. Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemerintah dan DPR RI itu, untuk menghindari kekosongan pencalonan pilkada. Pun kekhawatiran molornya waktu jika terjadi perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), terlebih jika MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“KPU telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Simulasi tersebut termasuk adanya putusan MK dalam perselisihan hasil pemilu yang meminta PSU,” kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam acara diskusi virtual, Minggu (30/5/2021).
Selain itu, diakui, KPU juga mengusulkan ke pemerintah dan DPR agar pilkada turut digelar pada 20 November 2024. Kendati demikian, KPU menekankan waktu pelaksanaan itu masih bersifat usulan. Perubahan tanggalnya harus dibicarakan lebih lanjut dengan masukan dari berbagai pihak.
“Menurut kami Pemilu 2024 memerlukan energi dan biaya yang sangat signifikan. Demikian pula perhatian super ketat dari berbagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Dikatakan, KPU telah menyampaikan usulan itu ke anggota dewan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pekan ini. Atas usulan tersebut, pihak DPR telah membentuk tim, yang bertugas mempelajari usulan KPU, termasuk soal perubahan jadwal tersebut.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU melakukan simulasi pemilu dan pilkada, yang nantinya akan digelar pada 2024 secara riil dan transparan. Simulasi secara riil dibutuhkan agar ada perbaikan tata kelola, terutama mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi saat Pemilu dan Pilkada 2024.
Masukan tersebut, ditegaskan, berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Lebih dari 700 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia, yang diakibatkan kelelahan saat bertugas. Sejarah hitam penyelenggaan Pemilu 2019 itu hendaknya tidak terulang dalam Pemilu 2024, yang peserta pemilunya lebih kompleks dan banyak. Yakni Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislator, Pemilihan Senator, Pemilihan Gubernur, dan Pemilihan Bupati/Wali Kota serentak se-Indonesia.
“Hasil kajian lintas disiplin Universitas Gadjah Mada menunjukkan petugas KPPS meninggal dunia, karena tidak adanya manajemen risiko dalam Pemilu 2019. Misalnya, ketika petugas ingin bertanya ada masalah di TPS kepada siapa, itu juga harus dipersiapkan,” katanya. (bid-03).