Bongkah.id – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Mojokerto 2021-2026 resmi dikukuhan. Organisasi wadah pegawai negeri, BUMN dan BUMD ini selalu diharapkan dapat menyokong pemerintah untuk mensukseskan program-program, khususnya dalam pelayanan masyarakat.
Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Mojokerto 2021-2026 diketuai Sekretaris Daerah Teguh Gunarko. Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Ketua II DP Korpri Provinsi Jatim Siswo Heroetoto.
Dalam kesempatan itu, Siswo membacakan amanat Ketua Korpri Jawa Timur Heru Tjahjono. Ia memberikan apresiasinya kepada Korpri Kabupaten Mojokerto yang telah mendukung seluruh tugas-tugas pemerintahan di tengah banyak kendala yang harus dihadapi selama masa pandemi Covid-19.
“Saya mengapresiasi pengurus Korpri yang sudah melaksanakan tugas di masa pandemi. Harapan saya, Korpri bisa menyampaikan program kerja kepada masyarakat, aktif dalam kehidupan masyarakat, memberi teladan serta jadi motor pembangunan dan perubahan,” ungkap Siswo.
Sebelumnya, kegiatan musyawarah Korpri Kabupaten Mojokerto 2021 dengan tema “Mewujudkan Korpri yang Ber-Akhlak Menuju Mojokerto Maju, Adil, Makmur” dibuka oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Pendapa Graha Majatama, Rabu (29/12/2021). Ikfina menekankan agar pengurus Korpri Kabupaten Mojokerto, bisa menyatu untuk bersama melaksanakan tugas untuk menuju cita-cita yang diinginkan.
Pihaknya berharap kepengurusan Korpri masa bhakti 2021-2026, mampu menyukseskan program Pemerintah dengan membina Korpri berlandas persatuan dan kesatuan. Meskipun, dirinya tak menampiik kalau tugas Korpri tidak mudah, Bupati Ikfina ingin agar tanggung jawab tersebut dapat berjalan dengan baik dan seimbang dengan lainnya.
“Korpri tidak berhenti pada status saja, tapi betul-betul harus bisa melaksanakan tugas dan memberi manfaat. Sehingga, akan terwujud Korpri ber- Akhlak menuju Mojokerto maju, adil dan makmur. Saya ingin Korpri bisa melaksanakan tugas dengan baik. Saya mohon Korpri agar dapat membantu menyukseskan program Pemerintah. Kalau ada masalah-masalah yang muncul, harus bisa terselesaikan. Baik itu terkait kedinasan atau kekeluargaan. Karena antara work dan family, harus balance atau seimbang,” kata bupati.
Sementara Sekdakab Teguh Gunarko sebagai Ketua Korpri Kabupaten Mojokerto yang dikukuhkan, menegaskan bahwa Korpri harus bisa menjalankan 4 fungsi dalam menjalankan kepengurusannya. Pertama, terkait pengembangan diri dan profesi masing-masing, seperti yang sering disampaikan Bupati Ikfina Fahmawati melalui sistem meritokrasi untuk mewadahi karir ASN.
Kedua, terkait perlindungan hukum ASN, Korpri wajib melindungi dan memberikan bantuan hukum kepada ASN yang memiliki masalah. Ketiga, bagaimana kode etik ASN harus ditegakkan dan Korpri menjadi bagian penegakan kode etik ASN. Serta keempat, terkait peningkatan kesejahteraan anggota Korpri yakni memperbolehkan punya unit usaha atau memiliki sistem online untuk mencukupi kebutuhan anggota Korpri. Seperti penjualan tiket online bagi yang akan melaksanakan kegiatan perjalan dinas luar kota dan sebagainya.
“Semua sudah dirumuskan dalam program kerja dewan pimpinan. Saya mengajak anggota Korpri Kabupaten Mojokerto untuk sama-sama mari bekerja dengan baik, sehingga 4 fungsi tadi yang sesuai dengan Undang-Undang ASN tahun 2014 pasal 164, bisa berjalan dengan baik pula,” harap Teguh. (bid)