Penumpang KA wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

Bongkah.id – Penyusunan pedoman new normal dalam pelayanan moda transportasi kereta api angkutan penumpang dan barang telah rampung. Pedoman sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut akan diaplikasikan saat Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.

Pedoman diadaptasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) menindaklajuti kebijakan tataan kehidupan baru yang diterapkan pemerintah untuk pelayanan perkeretaapian. pedoman new normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

ads

“KA kembali beroperasi masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan untuk memperhatkan perkembangan PSBB di daerah,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers, Jumat (29/5/2020).

Menurut Joni, pedoman new normal pelayanan perkeretaapian dibuat untuk melindungi pegawai dan penumpang KA dari kemungkinan terpapar Covid-19. Joni menerangkan, pada pedoman new normal ini, pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

“Loket hanya difungsikan untuk pembelian go show tiap tiga jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni.

Saat memasuki area stasiun, penumpang diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius. Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang kereta api melakukan scan tiket secara mandiri.

“Ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,” ucap Joni.

Kemudian selama perjalanan, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Selain tentu wajib menggunakan masker.

“Face Shield wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan,” tandas Joni.

Guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap 3 jam sekali. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.

“Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan,” tuturnya.

Joni melanjutkan, dalam melayani pelanggan selama new normal, petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang dibekali dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan face shield. Petugas tersebut antara lain petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, Polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta.

“Petugas juga kami lengkapi APD agar memberikan rasa aman kepada para pelanggan yang dilayani oleh petugas kami,” jelas Joni. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini