Bongkah.id – Adanya larangan pelaksanaan wisuda sekolah, ditanggapi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen tidak melarang pelaksanaan wisuda sekolah atau memberi lampu hijau memperbolehkan adanya kegiatan tersebut.
Akan tetapi selama pelaksanaan wisuda sekolah tidak memberatkan dan sudah mendapatkan persetujuan orang tua maupun murid.
“Sepanjang itu tidak memberatkan dan atas persetujuan orang tua dan murid, ya masa sih tidak boleh gitu kan. Yang penting wisuda itu jangan berlebih-lebihan dan juga jangan dipaksakan,” kata Abdul Mu’ti dilansir dari Antara, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya wisuda sekolah bisa menjadi sarana kegembiraan siswa, sekaligus sebagai ajang silaturahmi antara pihak sekolah, orang tua murid serta pelajar itu sendiri.
Oleh karenanya ia berpendapat wisuda sekolah boleh dilaksanakan, dan kebijakannya pelaksanaan kegiatan diserahkan ke pihak sekolah masing-masing.
“Itu kan sebagai tanda gembira dan juga lebih mengakrabkan orang tua dengan sekolah, karena bisa jadi orang tua itu ada yang tidak pernah ke sekolah anaknya sama sekali, hanya ke sekolah ketika anaknya wisuda, itu pun tidak semua orang tua juga datang dengan berbagai alasan,” ucap Mendikdasmen Abdul Mu’ti memungkasi.(sip)