Bongkah.id – Gembong kasus penipuan investasi tambang batubara Salim Lays yang kabur sejak 2019 lalu akhirnya tertangkap. Tim Tabur (tangkap buron) dari Kejari Surabaya dibantu Intelijen Kejari Balikpapan meringkus terpidana 2 tahun 6 bulan penjara itu pada Selasa (16/9/2023).
Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menjelaskan, terpidana Salim Lays ditangkap di kawasan Mekarsari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sekitar pukul 14.30 WIT. Salim dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 790 K/Pid/2021/tanggal 8 September 2021.
“Iya, terpidana atas nama Salim Lays. Berdasar putusan MA, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Putu dalam siaran pers tertulis, Rabu (27/9/2023).
Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana Salim Lays dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan. Pada hari ini, Rabu pagi terpidana dibawa ke Surabaya untuk dieksekusi di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng.
Seperti diketahui, Terpidana melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, dimana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10%. Namun hal tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 8,6 miliar rupiah. (bid)