Kabid Humas Polda Jatim AKBP Dirmanto dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar memberikan keterangan pers terkait peredaran narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran, Surabaya.

Bongkah.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengungkap narkoba peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran No. 143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Lima orang diamankan dalam penggerebekan ini.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (20/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.

ads

“Mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba, inisial IS, AM, SA, CA dan DZ, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Dirmanto, Senin (28/3/2022).

Dirmanto mengatakan, dari 5 orang yang diamankan, satu merupakan pengedar atas nama IS dan pengguna satu orang atas nama AM. Sedangkan yang lain tidak ditemukan adanya bukti penggunaan narkoba.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar, menjelaskan, terkait peredaran narkoba ini berawal informasi dari masyarakat. Sehingga dilakukan penelusuran dan pengejaran dan tim mengamankan barang bukti.

“Team berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03,” jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi

“Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ucap Alex. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini