bongkah.id – Media sosial sebentar lagi kembali pada kithanya saat pertama lahir. Menjadi sarana bersosialisasi yang produktif, informatif, dan santun. Bukan sebagai sarana penyebar fitnah, aib orang lain, keresahan, adu domba antar individu, dan perilaku negatif lain sebagaimana yang saat ini mewabah di semua media medsos.
Kabar indah itu datang, karena unit Polisi Virtual gagasan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah resmi beroperasi per hari Rabu (24/2/2021). Unit baru di Korps Bhayangkara ini dibentuk untuk melengkapi program Polri dalam mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Unit ini bertugas mengawasi semua medsos selama 24 jam.
“Kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas, sehingga dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif. Melalui Polisi Virtual, kepolisian akan memberikan edukasi dan pemberitahuan terkait konten sebuah akun medsos yang terkategori melanggar pidana. Pemilik akun dimohon untuk menghapus dan tidak mengulang kesalahan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Menurut dia, para personil unit Polisi Virtual tersebut nantinya akan memberikan edukasi terkait konten, yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana. Personil unit ini akan memberi peringatan kepada akun medsos tersebut, merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Konsep ini untuk membuar Polisi Virtual tidak bekerja menurut subjektivitasnya pribadi.
Tahapannya, dikatakan, personil Polisi Virtual akan memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar, yang berpotensi melanggar pidana. Penyidik akan mengambil tangkapan layar, untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.
“Apabila ahli menyatakan konten tersebut merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka penyidik mengajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber untuk memberikan pengesahan. Selanjutnya secara resmi, penyidik Polisi Virtual mengirimkan peringatan secara pribadi ke akun yang bersangkutan,” ujarnya.
Peringatan, tambahnya, akan langsung dikirimkan ke kolom pesan (Direct Message) dari pemilik akun yang mengunggah konten pelanggaran pidana. Sistem tersebut untuk menghindarkan pemilik akun medsos tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan. Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun.
Kalau saja pemilik akun enggan menghapus unggahannya, maka peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dari unggahan itu. Namun, jika anggota masyarakat yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka, tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi.
“Kehadiran unit Polisi Virtual dalam menjalankan tugasnya, bukan untuk mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital. Sebaliknya memberikan edukasi pada masyarakat, untuk menggunakan medsos secara cerdas, santus, dan bermanfaat untuk masyarakat umum,” katanya.
Dalam proses ujicoba pengoperasikan, diakui, sudah ada tiga akun yang ditegur oleh Polisi Virtual dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu akun yang ditegur Polri, karena membuat gambar beserta keterangan “jangan lupa saya maling”. Peringatan pertama pada sebuah akun Twitter yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB. Cuitan akun tersebut berpotensi pidana ujaran kebencian.
“Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, maka akun Twitter tersebut dihimbau segera melakukan koreksi pada konten media sosialnya setelah menerima pesan peringatan dari Polisi Virtual ini. Salam Presisi,” kata Argo membacakan isu teguran.
Kapolri Jenderal Sigit sendiri setidaknya telah menerbitkan dua pedoman bagi jajaran kepolisian di bawahnya, untuk menjadikan proses penegakan hukum sebagai jalan terakhir dalam menangani perkara UU ITE. Pedoman tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kapolri dan Surat Telegram. Dalam masing-masing surat mencantumkan sistem runutan cara yang wajib dilaksanakan penyidik Polri dalam menyikapi kasus-kasus kejahatan siber.
Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar SE Kapolri dan Surat Telegram Kapolri tersebut. Kebijakan itu untuk mencegah sikap bias dan subyektivitas penyidik dalam menerima atau melanjutkan perkara-perkara ITE di masyarakat. (rim)