Bongkah.id – Setelah 10 tahun, pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jember, Jawa Timur, berhasil diringkus. Tersangka NS yang sempat kabur usai menghabisi nyawa temannya sendiri, akhirnya ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur saat pulang ke kampung halaman di Jember.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada tahun 2012 silam. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kabur ke luar negeri dengan bantuan temannya, SY yang saat ini masih di Malaysia dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kejadian pada tahun 2012 dan tersangka lari ke Malaysia kemudian pada bulan Januari 2022 tersangka kembali dan berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim,” jelas Kombes Pol Dirmanto, Rabu (23/2/2022).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan, usai melakukan pembunuhan tersangka NS ini kabur ke Malaysia. Saat tersangka pulang ke rumah pada Januari 2022, tim bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil melakukan penangkapan.
“NS sendiri ditangkap di rumahnya saat pulang ke rumahnya pada Januari 2022. Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah clurit yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap SM (korban),” kata AKBP Lintar Mahardhono, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar Lintar, Rabu (23/2/2022).
Saat mengamankan tersangka, anggota mengamankan barang bukti clurit dan sebuah bom bondet namun sudah dimusnahkan.
“Motifnya soal salah ucapan, yakni ribut masalah rebutan raskin terhadap temannya sendiri. Sehingga tersangka ini dongkol dan akhirnya melalukan pembunuhan,” lanjutnya. Lintar mengatakan, pihaknya masih memburu SY, seorang yang membantu NS kabur.
Sementara usai penangkapan NS, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus dua orang tersangka curanmor yang terjadi di Sidoarjo. Keduanya yakni EK dan ST..
“Satu tersangka lain masih DPO,” ucap Lintar. (bid)