Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, membeber dua tersangka dan barang bukti narkoba, Jumat (21/7/2023).

Bongkah.id – Satresnarkoba Polres Jombang menangkap dua pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berinisial MNA (23) dan MR (26). Tersangka pertama yang berstatus mahasiswa asal Jakarta berdalih menjual narkoba untuk membiayai kuliahnya.

Sementara tersangka lainnya, MR adalah warga Kabupaten Jombang. Polisi berhasil mengamankan pengedar narkoba ini di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

ads

“Dalam penangkapan MR, kami juga mengamankan 120 botol atau 120 butir okerbaya,” kata Kasat Resnarkoba polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Jumat (21/7/2023).

Usai menangkap terhadap MR, tim Satresnarkoba menemukan riwayat expedisi yang telah dikirimkan dari Jakarta ke Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka lain yakni MNA.

“Identitas MNA ini adalah bandar, warga Cipinang, Jakarta Timur,” ungkap Komar.

Komar menyebutkan, saat melakukan penangkapan terhadap MNA, petugas juga menemukan sebanyak 1304.116 butir okerbaya (obat-obatan keras dan berbahaya). Barang bukti itu meliputi, pil dobel L 128 ribu butir, Pil Yarindo 248 ribu butir, Pil putih 28.116 buitir.

“Di Jombang, Satu botol dijual dengan harga Rp 650 ribu perbotol dengan keuntungan perbotol Rp 300 ribu,” sebut Komar.

Terpisah, tersangka MNA saat ditanya terkait faktor dirinya memperjual belikan okerbaya itu mengaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Untuk makan sehari-hari termasuk juga biaya kuliah,” pungkasnya. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini