Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi telah mengusulkan kepada Kemendagri nama Pj Bupati Jombang untuk mengisi pimpinan daerah yang akan berlangsung selama satu tahun

Bongkah.id – Usulan DPRD Kabupaten Jombang mengangkat Pejabat (Pj) Bupati hingga saat ini masih buram atau belum menerima SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seperti diketahui masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang Mundjidah Wahab dan Sumrambah akan berakhir 24 September 2023.

ads

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi telah mengusulkan kepada Kemendagri nama Pj Bupati Jombang untuk mengisi pimpinan daerah yang akan berlangsung selama satu tahun.

“Nama yang kita usulkan ke Kemendagri yakni Agus Purnomo yang kini menjabat sebagai Sekdakab Jombang, Achmad Jazuli mantan Sekdakab Jombang, Andik Fadjar Tjahjono yang saat ini menjabat sebagai sekwan di DPRD Jatim,” jelas dia.

Usulan tersebut diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Jabatan Gubernur, Jabatan Bupati, dan Jabatan Wali Kota.

“Semua kita lakukan, bahwa ketika ada SK instruksi untuk pengajuan Pj Bupati yang harus dilakukan, sebelumnya telah kita lakukan pemberhentian Bupati dan wakil bupati, dua hari setelah itu ada perintah untuk usulan Pj, itu pun kami konsultasi agar pengajuan tidak ada permasalahan di kemudian hari. Setelah itu kita kirim ke Kemendagri, sampai sekarang belum turun SK nya,” ungkapnya.

Namun usulan yang diinginkan DPRD Kabupaten Jombang untuk mengangkat Pj Bupati Kabupaten Jombang dari tiga nama pejabat pilihan masih belum direspon Kementerian Dalam Negeri.

Informasi yang beredar Kamis (21/9/2023) PJ Bupati Kabupaten Jombang yang ditunjuk Kemendagri yakni Sugiat warga Jombang berstatus ASN saat ini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di Daerah Sulawesi Barat.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi menjelaskan, ia mengaku telah menerima informasi terkait PJ Bupati Kabupaten Jombang yang ditunjuk Kemendagri.

“Sampai hari ini kita belum terima SK Pj Bupati Jombang. Saya taunya dari media sosial dan koran yang saya baca tadi pagi bahwa (Pj Bupati Jombang red) Bapak Sugiat,” ujar politisi PKB usai rapat paripurna penyampaian pidato akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati di DPRD Kabupaten Jombang.

“Kembali kepada kewenangan Kemendagri, tetapi ke depan saya sebagai ketua DPRD Jombang tidak seperti ini lagi, kalau memang ini keputusan Kemendagri dan seterusnya, ngapain harus membuat peraturan Kemendagri nomor 4 yang harus dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten/kota se-Indonesia. Cukup seperti orde baru, siapapun yang dikirim menjadi bupati gubernur kirim saja,” tandasnya. (ima)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini