Bongkah.id – Kasatreskrim polres Jombang berhasil meringkus 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni AP (34) warga Kabupaten Mojokerto dan RW warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, kedua pelaku tersebut melakukan tindak pidana curanmor di Kecamatan Perak dan Kecamatan Jombang.
“Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku curanmor yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang yakni di Kecamatan Perak, Kecamatan Jombang tepatnya di daerah pasar Legi dengan salah satu BB yakni 3 kendaraan bermotor,” ujarnya pada Senin (20/3/2023).
Dikatakan Aldo, kedua pelaku itu mengambil motor milik orang lain yang sedang di parkir di pinggir jalan dan dibobol menggunakan alat kunci T.
“Pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dengan menggunakan kunci T,” jelasnya.
Palaku mengaku aksi tersebut tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Jombang, mereka juga sempat beraksi di Kabupaten Mojokerto. “Dari pengakuan pelaku, pernah beraksi di 3 tempat yakni 2 kali di Jombang 1 kali di Mojokerto,” ungkapnya.
Sementara itu, motor hasil curian akan diperjual belikan melalui media sosial, oleh sebab itu Kasatreskrim polres Jombang AKP Aldo Febrianto menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli kendaraan.
“Hasilnya dijual di media sosial dengan harga dibawah pasaran, jadi tolong masyarakat yang ingin membeli kendaraan di medsos khususnya untuk mengecek kelengkapan kendaraan terlebih dahulu,” tutupnya.
Akibat perbuatan AP dan RW, mereka dikenakan pasal 363 KUHP yaitu orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam hukuman 5 tahun penjara. (ima)