Muhammad Hudan alias Fajar Herlambang (39), tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga Jombang ditangkap di Jalan Raya Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Sabtu (17/4/2021)

Bongkah.id – Pelarian Muhammad Hudan alias Fajar Herlambang (39), tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga Dusun Wuluh, Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berakhir. Warga Dusun Kedung Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, itu akhirnya diringkus polisi setelah sebulan menjadi buronan.

Tersangka ditangkap Unit Resmob Polres Jombang bekerjasama Unit Reskrim Polsek Megaluh di Jalan Raya Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 09.15 WIB. Fajar Herlambang menggelapkan motor Kawasaki Ninja 250 ABS warna hijau -3351-ZF itu milik Lilik Istiqomah (42) di SPBU Jalan Raya Jogoloyo, Dusun Tejo Utara, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Kamis, 18 Maret 2021 lalu.

ads

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, aksi tersangka bermula dari perkenalannya dengan Lilik lewat aplikasi sosial media (Sosmed) Tantan. Komunikasi mereka berlanjut lewat aplikasi WhatsApp.

“Dalam perkenalan itu, tersangka mengaku bekerja sebagai pengawas BCA Sidoarjo,” ujar Teguh Setiawan, Sabtu (17/4/2021).

Komunikasi antara keduanya semakin intens, hingga bersepakat bertemu pada Kamis tanggal 18 Maret 2021 siang 13.00 WIB. Pada hari pertemuan itu, tersangka mengajak GWI (19), putra Lilik Istiqomah dengan alasan untuk mengambil mobil Honda Brio di timbangan Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

GWI pun menuruti ajakan tersangka. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja keluaran tahun 2013 milik ibunya.

“Tersangka Hudan yang membonceng GWI, anak korban,” ungkap Teguh.

Di tengah perjalanan, tersangka belok dan masuk ke SPBU di Jalan Raya Jogoloyo, Dusun Tejo Utara, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Di sana, tersangka menyuruh GWI menunaikan salat zuhur dulu.

“Nah, kesempatan ini, dimanfaatkan tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut,” paparnya.

Agar aksinya tidak dicurigai, tersangka sempat menelepon Lilik, ibu GWI dan memberitahukan jika anaknya sedang perjalanan pulang mengendarai mobil Honda Brio. Dalam pembicaraan di telepon itu, tersangka mengaku ke Lilik, jika tersangka masih berada di Trowulan.

Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, GWI menelepon ibunya dan minta dijemput di rumah adiknya yang berada di Mojongapit, Kecamatan Jombang. Begitu menjemput anaknya, Lilik akhirnya sadar jika dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 Juta,” ucap Teguh Setiawan.

Muhammad Hudan alias Fajar Herlambang (39), tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor digiring turun dari mobil ke Mapolres Jombang.

Tersangka Dijebak di Kandangan

Polsek Megaluh yang menerima laporan korban, segera melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Jombang. Hingga kemudian, polisi mendapatkan nomor yang tersambung dengan tersangka.

Tersangka pun dipancing untuk datang dan bertemu di suatu tempat wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Begitu bertemu, polisi langsung meringkusnya. Dia pun digelandang petugas ke Polres Jombang beserta sepeda motor hasil kejahatannya sebagai barang bukti.

Selain 2 unit sepeda motor masing-masing jenis Kawasaki Ninja milik korban dan Yamaha NMax warna hitam, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tas ransel warna hitam milik tersangka.

Selain itu, barang bukti yang diamankan polisi di dalam tasnya, yakni 6 lembar STNK, 3 buah ATM BNI, 8 buah ATM BRI, sebuah ATM CIMB Niaga, sebuah ATM BCA, 2 kartu NPWP dan 3 buah KTP di antaranya atas nama, Elisa warga Desa Menyono Kecamatan Kuripan Kabuapten Probolinggo, Dwi Setyo Santoso warga Dusun/ Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabuapten Jombang, dan Slamet Sudibyo, warga Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

Selain itu, disita 4 buah buku tabungan di antaranya, buku tabungan Mandiri Syariah BCA, BRI dan buku tabungan BNI. “Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” pungkas AKP Teguh Setiawan. (bid)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini