
Bongkah.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, meringkus tiga dari enam sindikat perampokan. Komplotan yang kerap menggarong rumah mewah dan toko bangunan itu tak segan melukai korban dengan menggunakan celurit, linggis, balok kayu dan senjata api rakitan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menyatakan, enam pelaku enam pelaku berbagi peran saat menjalankan aksi kejahatannya. Ada yang berperan mengamankan korban, mengawasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) perampokan serta tersangka yang bertugas menggasak barang-barang milik korban.
“Korban mengalami luka dan kerugian materi 75 juta,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat menggelar konfrensi pers pada di Halaman Mapolres Bojonegoro, Jum’at (18/3/2022).
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni TW (45), warga Desa Maindu, Kecamatang Motong, Kabupaten Tuban; RM (45) dan AH (35), keduanya warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember. Penangkapan ketiga tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
“Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan dan mengejar 3 tersangka yang lainnya yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKBP Muhammad didampingi Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Frans Dalanta Kembaren.
Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah senjata api rakitan, celurit, linggis dan balok kayu. Benda-benda berbahaya itu digunakan pelaku saat beraksi.
“Senjata ini digunakan tersangka untuk melukai korban,” ungkap AKP Frans Dalanta Kembaren.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP. Ancaman hukmannya, pidana 9 tahun penjara. (bid)