Para pelajar dan pegiat lingkungan usai melakukan upacara di TPA Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang. Kamis (17/8/2023).

Keinginan untuk merdeka dari sampah plastik itu sudah tertuang dalam regulasi perbup nomor 56 tahun 2022 terkait pembatasan penggunaan kantong plastik, sterofom dan sedotan. Terutama pada masa modern seperti toko ritel, perkantoran.

Dikatakan Ulum, sampah yang masuk dalam TPA dalam sehari sebanyak 130 ton sampah, dari 13 Kecamatan atau 110 Desa/Kelurahan.

ads

“Dari luas lahan 39 hektar, sudah terisi 17 hingga 18 persen, oleh sebab itu kami ingin merdeka dari sampah plastik dengan strategi upaya edukasi melalui uapacara hari kemerdekaan RI yang ke 78,” pungkasnya. (ima)

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini