Bongkah.id – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menyiapkan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya 7/2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah. Organisasi ini menilai Pemkot Surabaya telah melanggar Undang-Undang Penyusunan Perda karena menetapkan regulasi tersebut secara sepihak dan mendadak.
Diketahui, Perda Kota Surabaya No. 7/2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ditetapkan 27 Desember 2023 dan langsung diberlakukan 1 Januari 2024. Namun Pemkot Surabaya baru mensosialisasikan peraturan tersebut pada 17 Januari 2024.
“P3I Jatim menolak setiap wacana, upaya atau rencana untuk menaikkan pajak reklame Kota Surabaya yang dituangkan dalam perda baru. Selain memberatkan dari sisi kenaikan tariff pajak, penerbitan perda itu menyalahi aturan perundang-undangan yang belaku,” kata Ketua Umum P3I Jatim Haries Purwoko pada Forum Discussion Group (FDG) yang digelar bersama PWI Jatim di Graha Balai Wartawan A. Aziz Surabaya, Rabu (17/1/2023).
Menurutnya, langkah hukum dengan melakukan JR tersebut akan diambil P3I Jatim karena Pemkot Surabaya tidak melaksanakan ketentuan UU No. 13/2022 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Sebab, penyusunan perda tersebut tidak mengikutsertakan masyarakat melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, seminar, diskusi atau konsultasi publik pada proses pembahasannya.
“Pasal 96 ayat 1 – 2 menyebut masyarakat berhak memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Nah, Pemkot Surabaya menetapkan perda baru ini tanpa menggali masukan dari masyarakat, termasuk kami yang tergabung dalam P3I Jatim. Tiba-tiba kami dapat undangan sosialisasi perda baru yang isinya rencana kenaikan pajak reklame,” ungkap Haries.
Sekretaris Umum P3I Jatim Agus Winoto menambahkan, organisasinya secara resmi sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Surabaya. P3I Jatim meminta Pemkot membuka ruang dialog sebelum menerapkan perda tersebut melalui penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya tentang besaran pajak reklame.
“Meskipun perwali sebagai aturan pelaksana belum dirilis, tetapi kami yakin kanaikannya sangat besar. Pasti sangat memberatkan dan bahkan mengancam nasib perusahaan periklanan. Prediksi kenaikannya menimal 150% untuk pajak billboard dan paling sedikit 450% pajak videotron,” ungkap Agus.
Agus di hadapan sejumlah pengurus dan wartawan peserta FDG PWI Jatim mengemukakan, langkah Pemkot Surabaya menetapkan perda baru tentang kenaikan tarif pajak reklame luar ruang itu memunculkan trauma di kalangan perusahaan anggota P3I Jatim. Sebab, tindakan serupa pernah dilakukan Pemkot Surabaya pada 2010. Saat itu, Walikota Tri Risma Harini juga melakukan langkah sepihak menaikkan pajak reklame hingga 600%.
“Awalnya kenaikannya mencapai 1.600% dan akhirnya turun menjadi 600% saat berdialog dengan kami. Karena itu, sekarang ini kami kuatir ini terulang lagi,” tukas dia.