Foto : Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat memberikan keterangan pers terkait pengamanan libur natal dan tahun baru di wilayah hukumnya. (16/12/2022).

Bongkah.id – Polres Jombang, Jawa Timur, melarang konvoi kendaraan saat perayaan pada malam pergantian tahun. Apalagi jika ada yang nekat mengendarai kendaraan dengan knalpot yang menimbulkan kebisingan (brong), petugas bakal langsung menindak tegas atau memberikan sanksi tilang.

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, konvoi kendaraan dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas dan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, pihaknya bakal langsung melakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang manual dan juga penyitaan unit kendaraan.

ads

“Jika tak standar atau surat tidak lengkap tentu akan ada tindakan tegas,” ujarnya pada Jumat (16/12/2022).

Untuk itu, Polres Jombang telah menyiapkan personel untuk melakukan sistem pengamanan khusus saat pergantian tahun.

“Jadi kita menyebarkan personel di tiap pos, karena ada beberapa titik rawan macet yang juga sudah dipetakan. Seperti Mojoagung, Ploso dan exit tol Bandarkedungmulyo,” jelasnya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat termasuk komunitas kendaraan dan perguruan silat untuk bersama menjaga kondusifitas ketertiban bersama.

“Kami juga telah menghimbau kepada masyarakat termasuk seluruh komunitas yang ada agar saling menjaga kondusifitas keamanan bersama dan ketertiban umum,” pungkasnya. (ima)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini