Bongkah.id – Mantan Kapolsek Polsek Sukodono, Polresta Sidoarjo, dan dua anggoata jajarannya resmi dipecat. Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dijatuhkan dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang KKEP digelar Polda Jawa Timur di Surabaya pada Rabu (14/9/2022). Komite menyatakan tiga oknum Polsek Sukodono melakukan pelanggaran etik berat karena terbukti dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
“Terkait Sukodono hari ini sudah dilakukan sidang kode etik. Hasilnya tiga anggotanya yakni mantan Kapolsek dan 2 anggota dinyatakan bersalah komisi sidang dan disanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis (15/9/2022).
Dirmanto mengatakan, ketiga mantan anggota polisi tidak terima dengan keputusan majelis KKEP Polri. Oleh karena itu, mereka berencana mengajukan banding.
“Yang bersangkutan diputus PDTH karena terbukti bersalah menggunakan sabu. Tapi yang bersangkutan melakukan banding,” ujarnya.
Baca: Kapolsek dan Empat Polisi di Sidoarjo Nyabu Digerebek Propam Polda
Sebelumnya, Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana ditangkap Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur pukul 01.10 WIB, Selasa (23/9/2022). Dia dan empat polisi lainnya diringkus karena menggunakan sabu di salah satu ruangan Mapolsek Sukodono pada 23 Juli 2022.
Sebelum dipecat dalam sidang KKEP, Rabu (15/9/2022), AKP I Ketut Agus Wardana telah dicopot dari jabatan Kapolsek Sukodono. (bid)