Bongkah.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Golkar, Senin (14/3/2022). Madarai disahkan sebagai anggota dewan menggantikan Suwandi Kadir yang tutup usia.
Pengesahan Madarai sebagai anggota DPRD ditandai dengan pengucapan sumpah janji jabatan di ruang rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (14/3/2022) pagi.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Muhammad Al Barra turut menyaksikan proses PAW anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.
“Peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD pada hari ini telah sesuai mekanisme,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh dalam pidatonya di paripurna.
Ayni menjelaskan, proses PAW diawali dengan pengajuan surat dari Ketua DPW Partai Golkar Nomor 089/DPD/PG-MJK/I/2022 tanggal 12 Januari 2022. Kemudian ditindaklanjuti surat pimpinan DPRD nomor 171/108/416-050/3022 tanggal 17 Januari 2022 dan surat Gubernur Jawa Timur nomor 171.416/171/011.2/2022 tanggal 22 Februari 2022.
“Maka Gubernur Jawa Timur telah menerbitakan keputusan tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019 – 2024,” jelasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengucapkan selamat kepada Madrai yang telah resmi menduduki jabatan baru. Ia berharap dalam jabatan barunya ini, bisa memberikan sumbangsih dan kontribusi yang positif untuk kesejahteraan rakyat Kabupaten Mojokerto.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan selamat datang saudara H. Madrai digedung wakil rakyat dan selamat bekerja serta mengabdi sebagai wakil rakyat Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Ketua Kpud, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan kepala OPD Kabupaten Mojokerto. (bid)