Bongkah.id – Polisi berhasil mengungkap tindak kejahatan pembobolan mesin ATM dengan metode skimming di Kota Pasuruan. Dua tersangka warga negara Bulgaria, VBD (38) dan PPB (41) telah diamankan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan bahwa para tersangka sudah masuk ke Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Mereka saat ini mendekam di ruang tahanan.
“Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Selasa (12/10/2021).
Untuk diketahui, Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer
Arman menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka VBD bekerja dengan dua DPO lainnya yang juga berasal dari Bulgaria. Kemudian tersangka lainnya, PPB ini menerima hasil kejahatan dan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu Blank card kepada tersangka.
“Dua tersangka lain masih DPO,” tandas Arman.
Selain kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakani 2 buku tabungan, 3 ATM, 186 blank card yang akan dijadikan ATM baru, alat skimming antara lain alat pembaca kartu (advanced card system), magnetic card reader, 16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah plat. Selain itu, petugas menyita dua mobil, dua laptop, 5 HP dan dua paspor.
Arman menambahkan, tersangka sempat tertangkap kamera CCTV saat beraksi memasang alat skimming di mesin ATM yang ada di Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan. ATM ini tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi nasabah, termasuk selain nasabah bank tersebut.
“Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming,” ujarnya.
Para tersangka dikenai pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (bid)