ILUSTRASI. Tim peneliti YLBHI menemukan banyak kasus penahanan di Indonesia, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsil-prinsil penegakan hukum. Hasil riset YLBHI terhadap 161 kasus orang, yang berhadapan dengan hukum dari seluruh Indonesia menghasilkan data, mayoritas tersangka atas 161 kasus tersebut ditahan kepolisian akibat cela permainan pasal yang digunakan penyidik untuk wewenang kepolisian menerapkan penahanan.

bongkah.id — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan setidaknya ada dua celah permainan pasal dalam praktik penahanan di Indonesia. Kesimpulan itu berdasar riset yang dilakukan peneliti YLBHI terhadap 161 kasus orang, yang berhadapan dengan hukum dari seluruh Indonesia.

Dalam riset mengenai praktik penahanan tersebut YLBHI menemukan pelbagai pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial). Celah pada praktik penahanan itu di antaranya berdampak pada over kapasitas ruang tahanan, perekonomian tersangka dan keluarga, potensi pungutan liar hingga beban anggaran pemerintah.

ads

“Penggunaan kombinasi pasal dan besarnya kewenangan penyidik merupakan dua hal yang mempermudah proses penahanan terjadi. Fakta itu terjadi walau pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan, tapi penyidik polisi dapat menambahkan jerat pasal lain untuk melegitimasi proses penahan,” kata Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso dalam webinar, Kamis (11/2/2021).

Salah satu contoh yang ditemukan peneliti, menurut dia, penyidik polisi dalam penyidikannya menggunakan Pasal pencurian ringan [Pasal 362], pencurian berat, dan Pasal 170. Dengan kombinasi tiga pasal tersebut, penyidik dapat melakukan penahanan. Ini karena dari tiga pasal tersebut, ada satu Pasal dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Sebagaimana diketahui, dalam sebuah proses hukum, polisi memiliki hak untuk melakukan penahanan tergadap tersangka dengan modal alasan subjektif dan objektif. Alasan objektif berdasarkan dari ancaman pidana yang lebih dari lima tahun, yang didasarkan pada penggunaan pasal tuntutan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka.

Sementara sampai saat ini, belum ada barometer yang menegaskan penyidik memiliki hak untuk menerapkan pasal dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Fakta itu dibuktikan dari banyaknya kasus yang sama, tapi penggunaan pasalnya berbeda. Ada tersangka yang tidak dijerat menggunakan pasal dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Pun ada tersangka yang dijerat dengan pasal, yang mengharuskan dia masuk tahanan polisi. Fakta sikap obyektif ini yang akhirnya menimbulkan banyak penilaian negatif. Salah satunya, penilaian penegakan hukum di Indonesia tebang pilih dan tajam kebawah tumpul keatas.

Selama melakukan riset, diakui, tim peneliti menemukan 55 pasal yang berisi ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Pun 14 Pasal dengan ancaman di bawah lima tahun. Namun, dari 14 Pasal tersebut, empat di antaranya dikecualikan dan tidak dapat dilakukan penahanan. Untuk 10 Pasal sisanya dapat dilakukan penahanan.

Tidak hanya itu, ditambahkan, kewenangan penyidik dalam menerapkan Pasal untuk menjerat tersangka juga tergolong besar. Fakta itu terproyeksi dari beberapa kasus dengan penggunaan Pasal dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, tapi penyidik menerapkan proses penahanan. Kondisi itu terjadi dalam banyak kasus, sebagai akibat nihilnya aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang penyidik untuk tidak menahan seseorang.

“Dalam KUHAP tidak ada satu pasal pun yang melarang penyidik untuk tidak menahan. Fakta ini yang banyak dimanfaatkan penyidik saat terjadi gugatan hukum. Dan, fakta hukum itu membuat kewenangan penyidik yang sangat besar, ditambah lagi tidak ada mekanisme yang bisa menguji kebijakan penyidik dalam menetapkan keputusan menahan tersangka atas pasal jeratan dengan ancaan dibawah 5 tahun,” ujarnya.

“YLBHI mencatat ada delapan orang yang ditahan secara tidak sah, karena menurut kami ancamannya di bawah lima tahun,” tambahnya.

Dari temuan peneliti riset YLBHI, dikatakan, banyak kasus penahanan tersangka yang tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 21 KUHAP. Dalam Pasal itu dijelaskan, seseorang yang berhadapan dengan hukum bisa ditahan ketika ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, seperti tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Namun, menurut Aditia, dalam banyak surat penahanan, penyidik hanya menuliskan frasa ‘adanya kekhawatiran’, berbeda dengan yang tertuang dalam KUHAP. Frasa hukumnya berbeda jauh dalam Pasal 21 KUHAP yang tersurat menimbulkan kekhawatiran. Dengan banyaknya pengulangan dalam surat penahanan, maka fakta ini mencerminkan ada skenario hukum, yang terobsesi melakukan penegakan hukum dengan melanggar hukum.

“Frasa hukum ‘ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran’ itu berbeda jauh dengan frasa hukum ‘adanya kekhawatiran’. Frasa yang tercantum dalam Pasal 21 KUHAP itu bersifat obyektif dan dibuktikan pembuktian, sementara frasa hukum ‘adanya kekhawatiran’ bersifat lebih subjektif berdasar kekuasaan penyidik. Perbedaan itu sebenarnya merupakan pelanggaran hukum, yang berkekuatan untuk menempatkan penyidik kasus sebagai tergugat,” tambahnya.

Ironsinya lagi, hasil riset YLBHI juga menemukan, adanya sistem penahanan terduga yang tidak dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dari data 103 tersangka, ada 29 tersangka yang diambil keterangannya, setelah ditahan. Sementara 74 tersangka tidak diambil keterangannya, setelah ditahan. Keterangan diambil sebelum ditahan

“Fakta itu menjadi bukti terjadinya proses pelanggaran HAM terhadap terduga pelanggar hukum. Sebuah fakta yang harus diluruskan dalam prinsip penegakan hukum di Indonesia. Pun para penyidik 29 kasus tersebut harus mempertanggungjawabkan atas pelanggaran hukum yang dilakukan, terhadap terduga pelaku kriminal,” katanya. (rim)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini