
Bongkah.id – Kasus kecelakaan artis Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur memasuki babak baru. Sopir mobil Mitsubishi Pajero putih nomor polisi B 1264 BJU yang menjadi tersangka Tubagus Joddy segera menjalani persidangan.
Pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tahap kedua ke kejaksaan. Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko bersama Wadirlantas Polda Jatim didampingi Kapolres Jombang di ruang Prescon Mapolda Jawa Timur, pada Kamis (10/1/2022) siang.
“Berkas driver atas nama Joddy sudah diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021,” kata KBP Gatot Repli Handoko, Senin (10/1/2022).
Gatot menjelaskan, terkait suplemental best train system elektronik control unit (SLM ECU) yang ramai diperbincangkan, pihaknya sudah mengirimnya ke Jepang untuk dianalisa. Hasilnya, lanjut perwira tiga melati di punda itu, sudah diterima penyidik pada 23 Desember 2021 lalu.
“Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM. Dan kemudian berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan pada 5 Januari 2022, dan pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau (P21),” ujarnya.
Menurut Gatot, hari ini rencananya berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan. Selain tersangka, barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi.
“Untuk hasil back box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan,” pungkasnya. (bid)