Tubagus Joddy, pria yag mengemudikan mobil Pajero Nopol B 1264 BJU yang kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto hingga mengakibatkan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardyansyah meninggal dunia, kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan.

Bongkah.id – Polisi akhirnya menetapkan Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel, sebagai tersangka kecelakaan maut Mitsubishi Pajero Sport di  Tol Jombang-Mojokerto. Dia terancam pidana 12 tahun penjara karena kelalaiannya saat berkendara hingga menewaskan dua orang.

Polisi menjerat Joddy dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Jerat lain dari polisi untuk Joddy ialah Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009. Ketentuan itu memuat ancaman hukuman maksimal penjara selama 12 tahun atau denda Rp 24 juta.

“Saudara TJ  (Tubagus Joddy, red) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jombang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).

Tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Gatot menjelaskan, penetapan Joddy sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiyansyah meninggal dunia didasari beberapa petunjuk yang dikantongi penyidik.

“Seperti contoh, dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi oleh pengemudi,” jelasnya.

Gatot menyatakan,  kepolisian segera melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum (JPU).

“Gelar perkara untuk memperkuat pasal yang kami ajukan,” ujar Gatot.

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, menjadi korban kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto arah Surabaya pada 4 November 2021. Pasangan suami istri itu meninggal di tempat, sedangkan tiga orang lain dalam mobil mereka selamat.

Ketiga orang yang selamat yakni sopir Tubagus Joddy serta anak Vanessa dan pengasuhnya. (Baca: Video Detik-Detik Sebelum Vanessa Angel Tewas Kecelakaan).

Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa mulai awal peristiwa kecelakaan Vanessa dan suaminya Febri atau Bibi, tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang. Telah melakukan serangkaian kegiatan.

“Pada hari Senin tanggal 8 November 2021, setelah rilis pertama penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BjU,” terangnya. .

Lanjut Gatot, kemudian pada sore hari melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah – langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 November 2021, melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 10 orang.

“Kemudian kepada sopir atas nama Tubagus Muhamad Jodi, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi,” imbuhnya. (bid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here