Ani Usnawati, menunjukkan surat penting mobil miliknya yang dirampas anggota Polres Jombang.

Bongkah.id – Seorang warga Kabupaten Blitar mengadukan oknum polisi ke Polres Jombang, Jawa Timur terkait perampasan mobil pickup L300 nopol DE 8915 AC di kediaman pelapor. Belakangan terungkap, pelaku merampas kendaraan berstatus gadai tersebut karena permintaan seorang.

Pelapor Ani Usnawati (38) adalah warga Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Sedangkan Perampasan mobil terjadi di rumahnya pada Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

ads

Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugraha membenarkan, polisi yang terlibat perampasan mobil milik warga Blitar adalah Aiptu Suryanto yang menjabat sebagai Kepala SPKT di Polsek Diwek. Berdasar informasi yang dihimpun, pelaku melakukan perampasan mobil milik Ani Usnawati karena diminta pertolongan oleh San warga Kecamatan Perak.

“Soal perampasan masih kita dalami. Informasi yang telah kami dapat, dia diminta pertolongan untuk mengambil kendaraan tersebut,” ujar AKP Dwi Basuki saat diminyai keterangan, Kamis (5/10/2023).

Basuki mengatakan, San adalah pemilik sebelumnya yang menggadaikan mobil pikap tersebut kepada kepada SL sebesar Rp 35 juta. Namun tidak disangka, BPKB beserta STNK kendaraan itu tertinggal di dalam mobil.

“Mobil itu dipinjam orang untuk digadaikan, setelah itu yang punya lupa kalau BPKB dan STNK ada di mobil,” jelas dia.

Mengetahui ada BPKB dan STNK yang tertinggal di dalam mobil akibat kecerobohan pemiliknya, SL malah bertindak kelewatan. Dia menjual kendaraan tersebut kepada Ani Usnawati seharga Rp 45 juta.

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini