Bongkah.id – Dua orang jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga kuat meminta uang suap kepada tersangka yang sedang disidik. Dengan suap itu, kedua oknum yang menduduki jabatan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kasi Barang Bukti tersebut menjanjikan tersangka aman dari jerat hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kedua pejabat Kejari Sumenep yang meminta suap tersebut yakni IM (Kasi Pidum) dan BN (Kasi Barang Bukti). Keduanya langsung dicopot dari jabatannya.
“Kedua jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “(Tujuannya) dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga situasi kondusif di Kabupaten Sumenep,” kata Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Kapuspenkum menegaskan, pecopotan IM dan BIN ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang terbukti melakukan perbuatan tercela. Pimpinan Korps Adhiyaksa, tak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah.
“Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,” tandasnya. (bid)