Petugas Bea Cukai Gresik , Jawa Timur, membeber barang bukti penyelundupan 560 ribu batang rokok ilegal.

Bongkah.id – Kantor Bea Cukai Gresik, Jawa Timur, menggagalkan dua kasus penyelundupan. Sebanyak 560.000 batang rokok ilegal diamankan dalam penindakan tersebut.

Pertama, petugas Bea Cukai Gresik membongkar upaya penyelundupan 320.000 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah sarana pengangkut di kawasan Bunder, Kabupaten Gresik. Pada saat hampir bersamaan, petugas gabungan unit penindakan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I juga menggagalkan penyelundupan 240.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita palsu.

ads

“Penindakan bersama ini kami lakukan terhadap sebuah sarana pengangkut di daerah Babat, Lamongan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budi Kismulyanto.

Perbuatan mengedarkan rokok ilegal tersebut melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. Diharapkan dengan gencarnya penindakan dapat menekan jumlah peredaran rokok ilegal yang berada di Indonesia dan juga menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk terus melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini