Bongkah.id – Miliaran lebih uang negara diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang selama tahun 2022. Nilai kerugian negara sebesar Rp. 1.118.469.000 (satu miliar seratus delapan belas juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dari enam perkara korupsi dan perkara perpajakan.
Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan eksekusi 6 perkara korupsi diantaranya Ir. H.M. Masykur Affandi, Cucuk Suhardi Bin Riyoto, Subarkah Spd, Maret Yudianto, Solakhudin, Kuseri NS,SP.
Selanjutnya eksekusi empat perkara cukai diantaranya tersangka Eli Kuswoyo Bin Rusman (Alm), Widiantoro Bin Katimin, Imam Rofikin Bin Nurhadi, dan Arif Irawan bin Samun.
“Serta eksekusi dua perkara perpajakanan diantaranya Sanuri dan Mohammad
Ismail,” ungkap Kasi Intel Kejari Jombang, Denny Saputra pada Jumat (30/12/2022).
Selain itu, pihak Kejari telah melakukan penuntutan sejumlah perkara. Satu (1) Perkara korupsi atas nama Subarkah, Spd selaku Sekretaris Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
“Perkara tersebut dalam dakwaan proses jual beli tanah milik warga di Desa Grobogan Tahun 2014. Dengan tuntutan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” terangnya.
Selain perkara korupsi, Kejari Jombang juga melakukan penuntutan perkara cukai dan perpajakan. Dengan para terdakwa diantaranya Imam Rofikin bin Nur Adi dengan tuntutan pidana 2 (Dua) Tahun dan 6 Bulan, Arif Irawan bin Samun dengan Tuntutan pidana 2 (Dua) Tahun.
Selanjutnya, Adi Saputra Bin Muhammad Yasin (Alm) dengan Tuntutan pidana 2 (Dua) Tahun dan 6 Enam bulan, Lukman Hidayat Bin Munayat (Alm) masih dalam proses persidangan.
“Untuk tindak pidana perpajakan menjerat terdakwa Sanuri dan Mohammad Ismail dengan Tuntutan pidana sama 1 (satu) Tahun,” pungkasnya. (ima)