Bongkah.id – Sembilan orang anak buah kapal (ABK) MV Voyager asal Jawa Timur sudah lima bulan terkatung-katung di Perairan Guam, bagian barat Samudera Pasifik, wilayah Amerika Serikat. Ironisnya, sepanjang waktu itu mereka tidak pernah menerima gaji.
Salah satu ABK Ali Akbar Cholid sempat mengirim pesan melalui video. Dia menyebutkan, sudah lima bulan tidak mendapatkan gaji, dan harus tinggal di kapal Voyager. Selama waktu itu, kapal tersebut terus berada di Perairan Guam.
“Kita sudah lima bulan tidak mendapatkan gaji dan segera ingin pulang ke Indonesia,” kata Ali Dalam rekaman video yang diterima ANTARA, jumat (29/10/2021).
Ali menceritakan, dia bersama rekan-rekannya tidak pernah bisa turun ke daratan. Dalam rekaman video tersebut, tampak delapan ABK lain juga menyuarakan keinginannya.
“Kami ingin pulang dan bertemu keluarga,” ujar mereka serempak dalam rekaman video tersebut.
Ali Akbar Cholid dan seorang temannya, Agus Brigrianto (54) adalah dua ABK asal Kota Batu. Sementara tujuh lainnya yakni Bambang Suparman (54), Gunawan Soeharto (54), Dicky Wahyu (25), ketiganya warga Kota Malang. Lalu Fajar Nur (30) asal Kabupaten Malang, Yusman Shobirin (54) dari Sidoarjo, Muhammad Khafid (26) warga Lumajang, dan Fery Sujatmiko (50) asal Blitar.
Istri Ali Akbar Cholid (27), Rani Fitri, saat dikonfirmasi mengatakan sangat berharap sang suami segera bisa pulang. Dia tak terlalu mempermasalahkan gaji yang belum dibayar perusahaan Kapal Voyager hanya demi suaminya dapat cepat kembali ke rumah.
“Sampai sekarang sudah lima bulan, di Guam berada di atas kapal, tidak bisa turun,” tutur Rani.
Dia menambahkan, pada saat sampai di Guam, ternyata surat-surat dokumentasi keimigrasian belum diberikan oleh pihak agensi, dimana para ABK asal Indonesia tersebut bekerja. Sembilan ABK tersebut bekerja di PT Laut Salito.
“Saya ingin suami cepat pulang, dulu biasanya berlayar paling lama 1,5 bulan,” ujarnya.
Rani menjelaskan suaminya berangkat pada 24 April 2021. Selama ini, dia terus melakukan komunikasi dengan Ali sehingga mengetahui bagaimana perjalanan sang suami bersama 8 rekannya sampai tertahan di Port Commercial Pacific, Guam.
“Berangkat pada 24 April 2021, dari rumah ke Bali, kemudian ke Guam sampai sekarang,” ujarnya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu, Suyanto mengatakan, pihaknya sudah mendatangi kediaman Ali di Jalan Arjuno 20, Kelurahan Sisir. Kunjungannya ke keluarga ABK untuk memastikan kondisi Ali yang tertahan di dalam kapal Voyager di Guam. Lembaganya juga.
“Kami datang untuk memastikan bahwa ia warga Kota Batu. Kami juga menanyakan kondisi di sana seperti apa, dan akan kami laporkan ke pimpinan,” katanya.
Suyanto mengatakan Pemerintah Kota Batu akan melakukan upaya agar Ali dan rekan-rekannya bisa segera dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah Kota Batu akan berkirim surat ke KBRI atau KJRI Los Angeles.
“Kami tidak bisa memulangkan langsung, kami akan bersurat ke KBRI atau KJRI. Intinya mendorong (agar bisa segera dipulangkan),” ujarnya. (bid)