Capture gambar dari video proses ppelarungan jenazah ABK WNI di Kapal China Long Xin 629 yang beredar luas di media sosial.

Bongkah.id – Pelarungan tiga jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) dari kapal China Long Xin 629 ke laut memantik reaksi keras publik. Selain menciderai kemanusiaan, pelarungan juga ditengarai tak sesuai ketentuan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu mengatakan memang pelarungan dikenal dalam hukum internasional. Namun, dalam praktik terhadap pelarungan jenazah ABK WNI tersebut, ada sejumlah ketentuan yang diduga diabaikan.

ads

“Ada kejanggalan memang salah satu syarat adalah pelarungan 1 kali 24 jam, kemudian ini kan ada yang ganjil, apalagi almarhum A (salah satu korban), ini (diduga dilarung) dalam kurun waktu 3 jam,” kata Ilyas dalam diskusi ‘Nyawa ABK Kita Seolah Tak Berharga’ secara online, Kamis (7/5/2020).

Di samping itu, proses pelarungan tersebut harus juga ada izin dari pihak keluarga. Ilyas meragukan apabila dalam tiga jam tersebut kapal Long Xin 629 yang berada di tengah laut telah memperoleh izin keluarga.

“Izin keluarga 3 jam ini agak mustahil, ya. Apalagi kondisinya di tengah laut. Jadi kami pahami benar ada payung hukum internasional pelarungan, tapi norma dan syarat harus tetap dipenuhi,” tandasnya.

Pelarungan jenazah ABK memang diatur dalam peraturan ILO “Seafarer’s Service Regulations” pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.

Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat, yaitu pertama, kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.

Ketiga, kapal tak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya. Terakhir, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta agar ada pemerisakaan komprehensif terkait proses pelarungan ABK. Ini untuk memastikan apakah pelarungan sudah sesuai standar ILO.

“Jika dari penyelidikan terbukti pelanggaran, maka kita akan meminta otoritas RRT agar dapat dilakukan penegakan hukum secara adil,” ujar Menlu Retno.

Pelarungan jenazah tiga ABK WNI kapal Longxin 629 pertama kali diberitakan media Korea Selatan MBC. Video yang diputar Televisi MBC News bertuliskan bulan Maret kemudian viral di media sosial.

Berdasarkan keterangan Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan Ari Purboyo menyatakan ABK WNI pertama yang meninggal di kapal Long Xing 692 dilarung ke laut pada 22 Desember.

Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2019, ada seorang ABK lain yang sakit. ABK tersebut kemudian dipindahkan ke kapal lain yakni Longxing 802, yang dalam perjalanan menuju pelabuhan terdekat di Samoa. Namun ABK ini juga meninggal dunia dan dilarung ke laut.

Sebanyak 15 ABK WNI lainnya di kapal tersebut dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 dan dibawa ke Busan, Korea Selatan. Kasus ini dilaporkan ke KBRI Seoul. Satu WNI meninggal dunia di Busan karena sakit.

Pemerintah China pun telah memberikan klarifikasi dan menyebut pelarungan tiga jenazah ABK WNI tersebut sesuai prosedur.

“Dalam penjelasannya, Kemlu RRT (Republik Rakyat Tiongkok) menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

“Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular,” imbuh Judha.

Pelarungan terpaksa dilakukan untuk melindungi dan menjaga kesehatan awak kapal lainnya. Pelarungan, sebut Judha, sudah berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

Kemenlu RI telah memulangkan 11 ABK pada 24 April. Belasan ABK lainnya akan segera dipulangkan.

“14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020,” ungkap Judha.

Kemenlu berkoordinasi dengan KBRI Seoul juga mengupayakan untuk memulangkan jenazah awak kapal atas nama E. Ia diketahui meninggal di Rumah Sakit Busan.

“KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia,” ujarnya. (bid)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini