ILUSTRASI. Serangan siber pada akun Twitter Epidemiolog UI Dr. Pandu Riono. Demikian pula pada akun-akun medsos lain dan lembaga riset serta situs media yang selama ini terjadi itu merupakan upaya membungkam kebebasan di Indonesia yang mengaku negara demokrasi.

bongkah.id – Serangan siber terhadap akun Twitter Epidemiolog UI Dr. Pandu Riono, @dripriono Rabu (19/8/2020) malam, setelah mengkritik hasil riset obat kombinasi Covid-19 oleh tim Universitas Airlangga bekerjasama dengan TNI dan Badan Intelejen Negara/BIN. Demikian pula peretasan terhadap lembaga riset CISDI dan situs Tempo itu merupakan upaya untuk membungkam kebebasan akademik.

Demikian penilaian para akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pengajar HAM (Sepaham) Indonesia lewat rilis yang dikirimkan di sejumlah media, Sabtu (22/8/2020) petang.

ads

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik Dr Herlambang P. Wiratraman mengatakan, dalam beberapa hari terakhir terjadi peretasan dan bentuk serang siber yang menyasar ke ahli/akademisi Epidemiolog Universitas Indonesia Dr. Pandu Riono, lembaga riset (Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives/CISDI) dan situs media online Tempo.

Ditegaskan, serangan siber itu bukanlah pertama terjadi. Peretasan, doxing, persekusi, dan bentuk teror lainnya melalui media siber terus berulang. Intensitasnya kian menguat pada masa kini. Kian terlihat pada masa pandemi.

Ironisnya, dikatakan, upaya penuntasan kasus demikian tidak pernah diungkap tuntas. Memperlihatkan kesan ketidakberdayaan negara melawan serangan siber. Karena itu, kebijakan pemerintah pt atudikritik. Pasalnya belum menunjukkan efektivitasnya.

“Dalam kasus serangan siber terhadap Pandu Riono, CISDI, dan Tempo merupakan ancaman pembungkaman kebebasan ekspresi dan berpendapat, sekaligus kebebasan pers,” kata Dosen Hukum Unair Surabaya itu.

Menurut dia, serangan siber yang dialami Pandu itu merupakan ancaman terhadap kebebasan akademik yang sesungguhnya. Kebebasan untuk mencari kebenaran dan saintifikasi dalam koridor keilmuan.

Padahal upaya mencari kebenaran secara akademik itu, dikatakan, dilindungi oleh Pasal 28C UUD NRI 1945. Pun Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pun Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

“Karena itu peretasan akun media sosial milik Pandu Riono itu, bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Serangan terhadap kebebasan akademik,” ujarnya.

Karena itu, tambahnya, KIKA dan Sepaham Indonesia menyatakan sikap. Pertama, serangan siber jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM, khususnya kebebasan ekspresi, kebebasan akademik dan kebebasan pers. Pembiarannya dan tiadanya penegakan hukum (impunitas) justru memperparah situasi ancaman tersebut.

Kedua, mendukung setiap upaya akademisi dan institusi perguruan tinggi manapun dan dalam bentuk apapun, untuk berpartisipasi serta mengembangkan saintifikasi dalam penanggulangan pandemi COVID-19 berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan akademik.

Ketiga, mengecam setiap intervensi dan politisasi terhadap aktifitas santifikasi. Memastikan kerja sama dengan lembaga-lembaga non-akademik. Tidak menekan otonomi institusi akademik maupun kebebasan akademik.

Keempat, mendesak semua pihak untuk berkomitmen menghormati Undang-Undang Dasar Negara RI (pasal 28C) dan Prinsip kewajiban HAM negara (Pasal 28I ayat 4). Juga, Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik. Yaitu Prinsip Kelima: Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Kelima, mendesak kepada semua pihak yang terlibat dalam riset Covid-19 maupun saintifikasinya, untuk menjaga prinsip keterbukaan dan akuntabel. Itu termasuk kesediaan bekerjasama dalam mengembangkan tradisi kebebasan dan tanggung jawab akademik. Sehingga menjadi kekuatan bersama dalam menanggulangi pandemi.

Keenam, menuntut negara melindungi dan menghormati kebebasan ekspresi, berpendapat, kebebasan pers serta kebebasan akademik. Ini karena kritik di ruang publik dengan kompetensinya termasuk saat mengkritisi penanganan pandemi Covid-19 menjadi diperlukan. Bagi pihak aparat perlu dilakukan penegak hukum secara tegas dan tidak berpihak. Harus berdaya mengusut tuntas dan menegakkan hukum atas serangan siber yang menimpa akun-akun pribadi di media sosial, yang cerdas dan lurus dalam mengkritisi semua kebijakan yang berpotensi merusak citra pemerintah sebagai pengelola negara. (rim)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini