Dua pentolan presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin menyampaikan orasi politik dan 8 tuntutan dalam deklarasi di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Bongkah.id – Sejumlah tokoh yang selama ini dikenal berseberangan dengan pemerintahan Joko Widodo mulai berhimpun dan bergerak terbuka. Mereka mengelar deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah, DPR, dan aparat hukum di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding menyebut motivasi munculnya pegerakan para tokoh ini mudah ditebak. Tak lain bertujuan menegaskan kelompok itu sebagai oposisi pemerintah.

ads

Hal itu, lanjut Karding, bisa dilihat dari tokoh-tokoh yang berada dalam barisan yang diklaim sebagai gerakan masyarakat itu. Mereka adalah barisan kubu orang-orang yang kalah saat Pilpres tahun 2019 lalu.

“Sebenarnya koalisi semacam ini karena kita tahu tujuan sebenarnya lebih pada oposisi bagi pemerintah kalau melihat gelagatnya,” kata Abdul Kadir Karding di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Kendati gerakan massa tidak dilarang di Indonesia sebagai negara yang menganut mazhab demokrasi. Karding masih berharap agar pendapat atau kritik yang dilakukan harus dibarengi oleh solusi-solusi konkret sehingga menyehatkan bagi bangsa dan negara.

Menurutnya, di tengah situasi pandemi saat ini alangkah lebih baik jika semua pihak bergotong-royong, bahu-membahu dan ikut menyelesaikan masalah yang ada. Termasuk, penderitaan masyarakat yang terjadi karena pandemi bukan hal mudah sehingga butuh kebersamaan.

“Kalau ada yang melakukan kritik dan sebagainya mestinya dibangun dengan solusi-solusi konkret,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Dalam aksi deklarasi KAMI, sejumlah tokoh yang hadir sebagai presidium antara lain Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Meutia Farida Hatta, Refly Harun, Said Didu, Rocky Gerung, Ichsanuddin Noorsy, dan Ahmad Yani. Ada delapan tuntutan yang mereka sampaikan.

Pertama, mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

“Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu Iangsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi,” kata mantan sekretaris kementerian BUMN, Said Didu membacakan tuntutan ke-2.

Para tokoh yang mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan 8 tuntutan kepada pemerintah, DPR dan aparat hukum.

Ketiga, menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

“Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-Iawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara,” demikian tuntutan ke-4 yang disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Kelima, menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

Keenam, menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

Ketujuh, menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, aga tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

“Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia,” kata Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo membacakan poin ke-8 tuntutan KAMI di Lapangan Tugu Proklamasi, Jakarta. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini