
bongkah.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan guru di lingkungan sekolah
jenjang SMA, SMK, dan SLB sejak 13 April 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan penggunaan gadget perlu diatur agar tidak berdampak negatif terhadap siswa, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring, hingga ketergantungan digital yang dapat menurunkan kemampuan berpikir kritis.
Dalam aturan tersebut, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran dan harus berada di bawah pengawasan guru.
Penggunaan gadget di kelas hanya diperkenankan untuk mengakses sumber belajar, mengikuti asesmen daring, praktik multimedia, serta pengumpulan tugas.
Di luar kepentingan tersebut, penggunaan gadget tidak diperbolehkan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama tujuh menteri terkait pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan, serta mengacu pada regulasi perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Selain meningkatkan konsentrasi belajar, pembatasan gadget juga bertujuan mendorong interaksi sosial langsung antar siswa dan menjaga keseimbangan aktivitas digital dan nondigital.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menambahkan, kebijakan ini telah melalui tahap uji coba di sejumlah sekolah sebelum diterapkan secara luas.
Pemprov juga akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.
Pemprov Jatim berharap dukungan dari orang tua dan pihak sekolah agar kebijakan ini dapat berjalan optimal dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan sehat bagi siswa. (kim)


























