Bongkah.id – Satuan Reskoba Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba. Petugas menangkap pengedar yang menjual sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam mainan bola plastik.
Tersangka AP (28) mengemas narkoba berbentuk kristal itu ke dalam mainan untuk mengelabui petugas. Namun petugas bisa megendus modus operandi pelaku dan menangkap warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan itu saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu.
“Pelaku sengaja menggunakan bola plastik supaya transaksi yang dilakukan tidak ketahuan,” kata Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi, Jumat (5/5/2023).
Muhlis mengatakan, saat bertransaksi sabu dengan pelanggannya, ia memasukkan kristal haram itu ke dalam bola mainan. Saat pelanggan datang, pelaku menaruh bola tersebut ke halaman rumah.
“Nanti setelah keduanya membuat kesepakatan, bola itu ditaruh di depan rumah, pembelinya mengambil bola tersebut. Jadi transaksinya tidak mencolok,” ujarnya
Dari tangan AP, polisi mengamankan 23 klip berisi sabu dengan total berat 8,54 gram. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas ke Polres Bangkalan. Muhlis menyebut, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara tahun lalu.
“Kami masih terus dalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” pungkas Kasat Narkoba.
Akibat aksi nekatnya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bid)