KAMPUNG TANGGUH NARKOBA. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan semua Kapolda membangun Kampung Tangguh. Intruksi itu memerangi maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Instruksi itu disampaikan Jenderal Sigit seusai merilis pengungkapan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,129 ton dari Timur Tengah dan Afrika, Senin (13/6/2021). (dol. Polri)

bongkah.id – Indonesia darurat narkoba. Sudah cukup banyak narkoba selundupan digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Pun pabrik narkoba di Indonesia terbongkar. Pun bandar, pengedar, dan pecandu narkoba tertangkap.

Ironisnya semua penegakan hukum itu tak mempan. Peredaran narkoba berbagai jenis kian marak di seluruh Indonesia. Narkoba selundupan tak pernah berhenti masuk ke Indonesia. Terakhir narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah dan Afrika berhasil diungkap Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).

ads

Karena itu, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Kapolda untuk membentuk Kampung Tangguh Narkoba (KTN). Instruksi ini disampaikan usai mengungkap jaringan narkoba internasional yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat dengan barang bukti 1,129 ton sabu.

“Saya minta untuk Kampung Tangguh Narkoba diciptakan di seluruh Indonesia untuk menekan peredaran narkoba,” kata Sigit di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Menurut dia, Kampung Tangguh Narkoba dibentuk oleh jajaran kepolisian dengan menggandeng Pemerintah Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat serta stekholder terkait. Setiap Kampung Tangguh Narkoba harus memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap ancaman narkoba.

“Terhadap peredaran yang ada, hendaknya segera bisa diinformasikan. Kewajiban ini untuk membuat pelakunya dapat secepatnya tertangkap. Harapan itu untuk membuat Kampung Tangguh Narkoba memiliki daya cegah dan daya tangkal,” ujar mantan Kabareskrim Polri ini.

Tidak hanya itu, Sigit juga menegaskan, semua anggota Polri untuk perang melawan narkoba. Menuntaskan semua permasalahan narkoba dari mulai hulu sampai hilir. Tidak hanya memberangus para pengedar teri. Namun, harus mampu menangkap para bander gedenya. Demikian pula oknum yang menjadi becking atas peredaran narkoba di Indonesia.

Salah satu stratefi untuk menghentikan penyelundupan narkoba jaringan asing dan aseng ke Indonesia, mantan Kapolda Banten itu menekankan, Polri akan meningkatkan kerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada, seperti BNN, Bea Cukai dan Ditjen PAS Kemenkumham RI.

“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kita bisa bekerja maksimal dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada. Narkoba adalah ancaman kita bersama. Karena itu, melenyapkan narkoba dari Indonesia harus dilakukan sampai ke akar-akarnya,” katanya.

HUKUMAN MATI

Sedangkan tersangka yang diamankan dalam pengungkapan sabu-sabu seberat 1,129 ton dari Timur-Tengah itu, Sigit mengatakan, ada lima Warga Negara Indonesia (WNI). Yaitu inisial NR, HA, HS, NW, dan AK. Juga, dua warga negara Nigeria dengan inisiaL CSN dan UCN. Kasus sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah dan Afrika ini masih belum selesai. Masih ada tersangka dalam proses pengejaran.

“Jaringan Timur Tengah dan Afrika yang terungkap kali ini, mereka bekerjasama dengan warga negara Indonesia maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon, Banten,” kata

Menurut dia, proses pengungkapan yang berhasil dilakukan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta menelusuri peredadan sabu itu selama dua bulan. Dari bulan Mei hingga Juni 2021.

“Rencana mereka, sabu-sabu seberat 1,129 ton itu akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat,” katanya.

Dikatakan, kalau saja sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp1,694 triliun tersebut beredar di masyarakat, diprediksi sekitar 5,6 juta orang akan jatuh ke dalam jerat barang haram tersebut.

Sabu seberat 1,129 ton itu, diakui, disita dari empat lokasi. Yakni di Gunung Sindur, Bogor, dengan barang bukti 393 kilogram sabu dan tersangka NR dan HA. Lokasi penggerebekan kedua, di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, dengan barang bukti sabu sebesar 511 kilogram. Tersangka yang ditangkap di lokasi ini adalah NW alias DD, CSN alias ES (Warga Negara Nigeria) dan UCN alias EM (Warga Negara Nigeria).

Lokasi ketiga, di Apartemen Basura di Jakarta Timur dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50 kilogram dengan tersangka AK. Lokasi keempat di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 175 kilogram sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 123 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk para tersangka tersebut, ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” katanya. (bid-03)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini