Bongkah.id – Perppu 2/2020 tentang perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selangkah lagi sah diberlakukan. Peraturan akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI yang segera diagendakan.
Komisi II DPR dengan jajaran pemerintahan terkait sudah mengadakan rapat dan menyetujui pengesahan Perppu tersebut menjadi undang-undang.
“Itu artinya sudah ada keputusan tingkat pertama diambil kemarin, dan selanjutnya hasil keputusan rapat kerja komisi itu dengan pemerintah akan dibawa ke tingkat dua,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (1/7/2020).
Tingkat dua berarti keputusan final DPR yang diambil di dalam rapat paripurna. Menurut politikus Gerindra itu, agenda paripurna akan segera dirapatkan oleh pihaknya sebagai pimpinan DPR.
“Ini akan mengikuti mekanisme tata tertib di DPR. Insyallah tak terlalu lama lagi,” tutur politisi Partai Gerindra ini. (bid)