Bongkah.id – Komitmen Polda Jawa Timur beserta Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 520 kasus perjudian baik online maupun konvensional. Dalam Pengungkapan sepanjang Januari-Agustus 2022 itu, polisi mengamankan 763 tersangka.
Dari 520 kasus tersebut berupa judi online 98 kasus,judi konvensional 422 kasus dan tersangka judi online 110, konvensional sebanyak 653 tersangka. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Balai Wartawan Polda Jatim,kemarin Selasa (30/8/2022).
“Ini komitmen Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memberantas perjudian,” kata Kombes Dirmanto.
Baca: Polda Jatim Ringkus 500 Bandar Judi Online dan Konvensional
Kombes Dirmanto menyebutkan para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.
“Dari kasus yang kami ungkap ini ada yang main slot ada yang main melalui you tube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian,” pungkas Kombes Dirmanto. (bid)