Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,5 ton di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Bongkah.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil membongkar peredaran sabu seberat 2,5 ton dari jaringan jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia. Narkotika golongan I itu dibongkar di tiga lokasi yang berbeda.

Pengungkapan pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

ads

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten,  Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).

Sigit mengungkapkan, jajarannya menangkap 18 orang tersangka, yang mana 17 orang di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Salah satu terpaksa meregang nyawa setelah dtembak mati petugas.

Bahkan, Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. (bid)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini