Perusahaan wajib mengembalikan jjazah asli tersebut ketika karyawan telah berhenti atau keluar dari pekerjaannya alasan tertentu tanpa meninggalkan piutang atau kewajiban lain di perusahaan.
Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Jombang Rika Paur Fibriamayusi terkait permasalahan PT APM Jombang dengan mantan karyawan, tidak masuk ke meja Disnaker Jombang.
ads
Sebab, kata Rika, permasalahan hubungan industrial, sesuai regulasi Undang-undang no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, langkah awal bipartit terlebih dahulu.
“Kayaknya masih diselesaikan bipartit dulu dalam hal ini pekerja dan manajemen dulu. Atau ada dua kemungkinan, sudah selesai atau masih proses,” kata Rika.
2