Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Baaslu Jombang, Farwis, Sabtu (26/8/2023)

Tidak sampai di situ, Bawaslu akan kembali melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum dilakukan penetapan daftar calon tetap (DCT).

”Kalau dia belum melampirkan surat mengundurkan diri, maka nanti KPU akan melakukan klarifikasi ke parpol. Juga akan mencermati persyaratan administrasi yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon),’’ jelas dia.

ads

Dari sembilan nama yang ditemukan, Farwis belum bisa menyebutkan secara rinci, siapa empat BPD dan lima kades yang ikut maju dalam Pemilu DPRD Jombang 2024.

”Datanya saya kurang hafal. Tapi tersebar di beberapa partai politik tidak hanya satu,’’ pungkasnya. (ima)

 

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini