Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat dan Ketua DPRD Mas'ud Zuremi mengawasi langsung pemusnahan ribuan botol miras dengan menggunakan buldozer di depan Kantor Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (24/12/2022).

Bongkah.id – Polres Jombang, Jawa Timur, memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras (miras), Sabtu (24/12/2022) sore. Minuman beralkohol sebanyak itu hasil sitaan petugas dalam penindakan kasus peredaran miras ilegal selama satu bulan.

Sedikitnya 2.423 botol miras dimusnahkan di depan halaman kantor Satresnarkoba. Ribuan miras tersebut di dapatkan dari hasil operasi dalam satu bulan.

ads

“Dalam rangka antisipasi kamtibnas dan upaya pengurangan angka kriminalitas yang di sebabkan oleh miras, maka kami lakukan tindakan pencegahan dalam satu bulan ini,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.

Sementara sanksi yang di berikan kepada para pelaku yakni tindak pidana ringan (tipiring) yang akan di koordinasikan bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

“Sanksi yang kita berikan adalah tipiring dan kami koordinasikan dengan Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Pemusnahan miras ini disakiskan Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi. Dia mengatakan, dalam kesepakatan pihak Forkompinda bersama Polres Jombang yakni membebaskan Kabupaten Jombang dari bahaya miras.

“Dari hasil tangkapan miras sebanyak 2.423 botol, saya sangat salut dengan polres Jombang, karena kesepakatan kita saat nataru, Jombang harus zero dari miras,” bebernya.

Dikatakan Mas’ud Zuremi, hasil operasi miras di akhir tahun 2022 ini lebih rendah dari tahun sebelumnya. Hal ini termasuk salah satu prestasi yang pantas di dapatkan oleh Polres Jombang.

“Tangkapan ini adalah sebuah prestasi, karena ada penurunan di tahun 2022 ini,” pungkasnya. (ima)

 

 

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini