Bongkah.id – Ratusan tindak kejahatan merusak lingkungan menyebabkan bencana alam sepanjang 2019-2020. Tindak kriminalitas itu berasal dari aktivitas pertambangan dan perkebunan liar yang dilakukan perseorangan maupun korporasi.
Sepanjang 2020 saja, total sebanyak 455 kasus kejahatan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana alam yang dibongkar Bareskrim Polri. Setidaknya ada 620 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka.
“Tren kasus lingkungan hidup pada lingkup UU Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan telah diungkap sebanyak 455 kasus,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).
Sigit menyebut, penegakan hukum atas kasus kejahatan lingkungan hidup digalakkan demi upaya pencegahan terjadinya bencana alam yang menimbulkan kerugian materiil maupun memakan korban jiwa masyarakat. Jumlah tersangka 620 orang pada tahun 2020 terbilang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 197 tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (2) Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 20 tahun. Serta Pasal 161 dan atau Pasal159 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Adapun jumlah kejahatan tindak pidana perkebunan pada tahun 2020 ada 62 kasus dan 19 diantaranya telah diselesaikan. Sementara tahun 2019, jumlah kejahatan 61 kasus dan 45 diantaranya rampung.
Sedangkan kasus Ilegal Mining pada tahun 2020 ada 393 kasus dan 226 diantaranya telah diselesaikan. Adapun di tahun 2019 ada 108 jumlah kejahatan dan 70 diantaranya sudah diselesaikan.
Kejahatan Individu dan Korporasi
Dari ratusan kejahatan lingkungan, Bareskrim menemukan aktivitas ilegal tersebut berdampak terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. Seperti yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
“Hasil penyelidikan tim Bareskrim di beberapa titik bencana awal 2020, ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi maupun masyarakat dalam melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” ujar Sigit.
Dalam upaya penyelidikan peristiwa banjir dan longsor di daerah Bondowoso dan Jember, Jawa Timur yang terjadi pada akhir bulan Januari 2020. Temuan di Jawa Timur diketahui bahwa banjir dan longsor terjadi karena adanya alih fungsi lahan konservasi menjadi perkebunan dan sisa-sisa pembakaran hutan/lahan.
“Di Bondowoso dan Jember, hasil penyelidikan terdapat 2 hal yaitu alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan dari sisa-sisa karhutla terbawa arus sungai sehingga berdampak semakin menigkatnya debit air saat curah hujan tinggi,” ujar Sigit.
Selanjutnya, peristiwa bencana banjir di Konawe, Sultra pada bulan Maret 2020 juga tidak luput dari perhatian Bareskrim Polri. Saat itu, diduga terdapat beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel melakukan aktivitas di sekitar lokasi terjadinya bencana banjir yang merendam 33 Kecamatan tersebut. Dugaan aktivitas penambangan dilakukan di luar kawasan IUP maupun kawasan hutan lindung.
“Temuan tim di Sultra bahwa selain faktor alam, (juga) diperparah aktivitas seperti pembukaan lahan untuk kebun. Hal ini diperkuat dengan adanya fakta beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar wilayah terdampak banjir tersebut,” ungkap Sigit.
Kemudian aktivitas pertambangan emas ilegal ditemukan oleh Bareskrim dari hasil penyelidikan penyebab bencana di Kabupaten Solok, Sumbar pada akhir 2019 dan awal 2020.
“Terhadap peristiwa bencana di Solok, temuan tim Bareskrim dan Polda Sumbar yaitu bahwa selain faktor cuaca (alam), bencana juga diakibatkan oleh pertambangan tanpa izin dan pembalakan liar,” kata eks Kapolda Banten itu.
Modus Kejahatan Tambang Ilegal dan Perkebunan
Adapun modus operandi Illegal Mining, diantaranya melakukan kegiatan pertambangan di wilayah hutan tanpa izin yang syah dari menteri, melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan yang sah, melakukan kegiatan penambangan di luar koordinat izin usaha pertambangan, melakukan pemanfaatan dan pengolahan hasil tambang tanpa izin. Setiap orang yang dengan sengaja merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki IUP OP, pemegang IUP OP menyampaikan laporan tidak sesuai atau palsu dan tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang.
Lalu, modus operandi tindak pidana perkebunan, yaitu, melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa izin usaha perkebunan, melakukan kegiatan usaha perkebunan di luar izin lokasi/Izin Usaha Perkebunan, melakukan usaha-usaha perkebunan di dalam kawasan hutan, membuka lahan dengan cara membakar, mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan.
Listyo memaparkan, terkait penyelidikan penyebab bencana di Provinsi Banten pada Januari 2020 yang dilakukan oleh Bareskrim dengan bersama-sama dengan Kementerian LHK, ditemukan lebih dari 40 titik pertambangan ilegal yang menyebabkan banjir dan longsor.
“Saat itu dari hasil penyelidikan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada kurang lebih 40 titik (aktivitas tambang ilegal). Telah ditutup dan dilakukan pemeriksaan para pelakunya,” ujar Listyo.
Sementara untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tercatat ada 131 kasus. Angka tersebut turun signifikan dibanding tahun 2019 karena upaya pencegahannya telah dilakukan secara aktif sejak awal tahun oleh semua pihak.
“Karhutla dapat ditekan berkat kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Polri, TNI, Kementerian dan seluruh masyarakat,” tutur Sigit. (bid)