Ketua DPD Partai Perindo Jombang Achmad Tohari.

Bongkah.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Retno Marliyani, mengajukan gugatan hukum terkait pemecatan dirinya dari Partai Perindo. Permohonan itu menyusul posisinya sebagai anggota legislatif terancam digeser atau Pergantian Antar Waktu (PAW).

Retno Merliyani melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Lanang Kujang Pananjung ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan terdaftar dengan nomor perkara 64/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN, Rabu (23/8/2023). Adapun pihak tergugat yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo.

ads

“Iya, gugatan sudah terdaftar di pengadilan negeri Kabupaten Jombang pada tanggal 21 Agustus 2023. seluruhnya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum,” kata Retno Marliyani, Rabu (23/8/2023).

Terpisah, Ketua DPD Partai Perindo Jombang Achmad Tohari mengatakan, tertanggal 2 Agustus 2023 pihaknya telah berkirim surat ke PN Jombang untuk memastikan ada atau tidaknya gugatan dari Retno Marliyani. Dia menyatakan, ketetapan dari pengadilan menjadi syarat untuk proses pemberhentian antar waktu (PAW) Retno sebagai  Anggota DPRD dari Partai Perindo untuk disetujui oleh Gubenur.

“Surat itu sudah keluar sebelum adanya gugatan yang diajukan oleh Saudari Retno Marliyani,” jelasnya.

7

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini