Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana usai rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kediri, Kamis (20/7/2023) lalu.

Bongkah.id – Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kediri segera membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) paling lambat Senin (24/7/2023). Keberadaan UPZ akan dapat memaksimalkan pengumpulan zakat di lingkungan pemkab.

Pembentukan UPZ ini sesuai instruksi Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang sesungguhnya sudah dikeluarkan sejak Oktober tahun lalu. Oleh karena itu, kepala daerah yang akrab disapa Mas Dhito memberikan tenggat waktu seluruh OPD agar segera membentuk UPZ paling lambat Senin (24/7/2023).

ads

“Saya minta, hari Senin, masing-masing OPD sudah membentuk UPZ,” kata Mas Dhito itu saat rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kediri, Kamis (20/7/2023) lalu.

UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk Baznas untuk meningkatkan tata kelola zakat dalam melayani pembayaran zakat. Guna terealisasinya instruksi bupati itu, Baznas Kabupaten Kediri telah menerbitkan mekanisme pembentukan UPZ untuk OPD ataupun instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Menurut Mas Dhito, zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) yang terkumpul akan didistribusikan kantong-kantong yang membutuhkan sebagaimana program yang ada di Baznas. Untuk itu, setelah UPZ terbentuk, Mas Dhito mengimbau pembayaran ZIS supaya aktif di masing-masing OPD.

“Jangan hanya dibentuk, tapi juga aktif,” tandasnya.

Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Kediri HM. Iffatul Lathoif menyebutkan, dari semua OPD di Kabupaten Kediri, baru ada tiga OPD yang sudah membentuk UPZ. Pun demikian, meski belum membentuk UPZ, sebagian OPD telah membayarkan ZIS melalui Baznas Kabupaten Kediri.

“Namun partisipasi pengumpulan ZIS sudah (dilakukan) sebagian besar (OPD),” ungkapnya.

Dengan belum terbentuknya UPZ, yang terjadi detail nama Muzaki (penunai zakat), Mutasodiq (pembayar sodaqoh), serta Munfik (pembayar infaq) dari dana yang disetorkan tidak disertakan.  Tanpa disertai data itu, pihaknya pun kesulitan dalam mengklasifikasikan.

“Karena pemberlakuan zakat dan sodaqoh beda, itu yang kami perlukan,” pungkas pria yang akrab dipanggil Gus Thoib itu. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini