Banding Administratif Gubernur Jawa Timur, Kerusakan Lingkungan Mojokerto, Aktivitas Tambang Mojokerto, Dampak Tambang Galian C
Kantor Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita akan mengajukan Banding Administratif kepada Gubernur Jawa Timur untuk meminta penilaian yang lebih menyeluruh terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam menangani aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan.

bongkah.id – Polemik aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Setelah menerima jawaban Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas keberatan administratif yang diajukan sebelumnya, Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita memutuskan melanjutkan upaya hukum melalui Banding Administratif kepada Gubernur Jawa Timur.

Langkah tersebut diambil karena pihak pemohon menilai respons Pemkab Mojokerto belum menjawab persoalan mendasar yang selama ini dikeluhkan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan warga.

ads

Dalam surat jawaban Nomor 500.6.28.2/2414/416-012/2026 tertanggal 8 Juni 2026, Pemkab Mojokerto menjelaskan telah melakukan berbagai upaya, mulai dari koordinasi dengan instansi terkait, monitoring lapangan, pembinaan, hingga pemanggilan terhadap pelaku usaha pertambangan.

Namun menurut kuasa hukum pemohon, persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar ada atau tidaknya rapat koordinasi maupun pengawasan yang dilakukan pemerintah.

“Masyarakat ingin mengetahui hasil nyatanya. Jika pengawasan sudah dilakukan, mengapa kerusakan lingkungan masih ditemukan? Mengapa keluhan soal debu, lalu lintas truk tambang, kerusakan jalan, hingga perubahan bentang alam masih terus terjadi?” ujar H. Rif’an Hanum dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, ukuran keberhasilan pemerintah tidak dapat hanya dilihat dari banyaknya kegiatan administratif yang dilakukan, melainkan dari efektivitas penyelesaian masalah di lapangan.

Ia menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan semata-mata mempersoalkan prosedur birokrasi, melainkan mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan lingkungan.

“Publik tidak sedang menghitung berapa kali pemerintah menggelar rapat atau membentuk tim. Yang ingin diketahui masyarakat adalah mengapa persoalan yang sama terus berulang dan dampaknya masih dirasakan hingga sekarang,” katanya.

Rif’an menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya menjelaskan batas-batas kewenangan dalam pengelolaan sektor pertambangan. Meski kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat, pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab dalam menjaga lingkungan hidup dan melindungi masyarakat terdampak.

Menurutnya, masyarakat lebih membutuhkan solusi konkret daripada penjelasan administratif mengenai siapa yang berwenang menerbitkan izin.

“Kewenangan boleh berada di tingkat yang berbeda, tetapi dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat Mojokerto. Karena itu publik berhak menuntut adanya langkah nyata yang dapat dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya akan mengajukan Banding Administratif kepada Gubernur Jawa Timur untuk meminta penilaian yang lebih menyeluruh terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam menangani aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan.

Banding administratif merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagai sarana bagi warga negara untuk memperoleh kepastian hukum serta menguji keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan.

Firma hukum tersebut menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan bertujuan menyerang pemerintah daerah maupun pihak tertentu. Sebaliknya, upaya itu disebut sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan perlindungan lingkungan.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan bahwa pemerintah telah bekerja. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti bahwa persoalan yang ada benar-benar terselesaikan,” tegas Rif’an.

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini